fbpx

Dua Budak Narkotika Diciduk Polisi

Dua Budak Narkotika DIciduk Polisi
Dua orang pelaku narkotika diamankan oleh kepolisian di wilayah berbeda. Yakni Polres Pulpis dan Polres Kapuas. Foto: Ist

PULANG PISAU – Seorang wanita berinisial N (32) warga Jalan Tingang Menteng, RT 04, Kelurahan Pulang Pisau, terpaksa harus berurusan dengan pihak Satreskoba Polres Pulang Pisau (Pulpis).

Pasalnya, wanita yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga (IRT) tersebut diduga melakukan tindak pidana kesehatan, mengedarkan obat tanpa merk dengan barang bukti (BB) 1.058 butir obat tanpa merk berlogo Y.

“Terduga N sudah diamankan di Polres Pulang Pisau dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus tindak pidana kesehatan, mengedarkan obat tanpa merk, ” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin melalui rilisnya, Kamis (15/8)

AKP Daspin menjelaskan, kronologis berawal pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar jam 08.30 WIB, Tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di jasa pengiriman TIKI yang berada di Jalan Panunjung Tarung, RT. 003, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.

Dimana ada sebuah paket yang dicurigai berisi obat keras tanpa izin yang dipesan oleh seseorang dan akan diambil di jasa pengiriman TIKI.

“Kemudian tim gabungan dari Satuan Resnarkoba Polres Pulang Pisau menuju tempat jasa pengiriman tersebut dan benar pada saat tim tiba di lokasi ada seorang perempuan yang mengambil paket tersebut, ” ucap Daspin

Dikatakan Daspin, wanita yang tertangkap tangan mengaku bernama saudari N dan setelah dilakukan penggeledahan dan disaksikan oleh Ketua RT 03 Kelurahan Pulang Pisau  ditemukan barang-barang berupa 1 bungkus plastik bening berisi 1.058 butir obat tanpa merk berlogo Y, 1 buah  plastik warna abu-abu, 1 buah  plastik bubble wrap warna hitam, 1 lembar potongan kardus warna coklat, 1 buah alumunium foil warna silver, 2 buah bekas bungkus obat merk hexymer 2 trihexyphenidyl 2 mg warna biru putih, 1 buah Iphone 11, 1 unit sepeda motor,

“Selanjutnya Tim Gabungan melakukan interogasi terhadap saudara N menanyakan kepemilikan obat-obatan tersebut dan di jawab obat tersebut milik seseorang yang bernama D,” jelasnya.

Kemudian tim gabungan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut dengan menanyakan apakah ada memiliki izin dan dokumen untuk memiliki dan mengedarkan obat-obatan tersebut.

“Ternyata yang bersangkutan tidak ada memiliki izin dan dokumen untuk memiliki, menguasai mengedarkan obat-obatan. Atas kejadian itu saudari N beserta barang bukti di bawa ke Polres Pulang Pisau untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara itu, di wilayah hukum Kabupaten Kapuas. Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas, mengamankan pelaku dalam kasus tindak pidana dalam kasus narkoba berinisial IT, warga Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M melalui Kasat Narkoba Akp Subandi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku dalam kasus tindak pidana narkoba, yang diamankan di pondok milik pelaku.

“Memang sebelumnya kami telah mendapatkan laporan terhadap adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di pondoknya,”ucapnya, Kamis (15/8) kemarin.

Dari tangan pelaku berusia 42 tahun tersebut saat diamankan menemukan 33 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 62,38 gram, yang disimpan oleh pelaku di dalam pondok tersebut.

“Ada juga uang tunai dengan jumlah Rp 1.000.000, diduga dari hasil penjualan narkoba, dan beberapa barang bukti lainnya semua kami bawa ke Polres guna penyelidikan lebih lanjut,”pungkasnya.

Sementara itu mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami dari Satresnarkoba Polres Kapuas, akan terus memburu para pelaku peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya, jadi tidak ada ruang untuk para pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas ini,”jelasnya. (alx/ung/cen)