fbpx

Arahan Gubernur kepada Satpol PP Terhadap Penataan PKL

Arahan Gubernur kepada Satpol PP Terhadap Penataan PKL

PALANGKA RAYA – Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto, mengungkapkan bahwa hari ini pihaknya mengikuti arahan Gubernur mengenai kebijakan pedagang kaki lima (PKL) di area Bundaran Besar (Bunbes) tepatnya di trotoar depan gerbang eks Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Menurut arahan tersebut, malam ini PKL diperbolehkan berjualan dengan syarat yang ketat. “Prinsipnya, kami mengikuti arahan dari pimpinan. Untuk sementara waktu, PKL diperbolehkan berjualan malam ini, namun hanya boleh satu baris di dekat pagar,” ujar Berlianto, Sabtu (10/8/24) sore.

Berlianto menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara. Jika ditemukan adanya lapak PKL yang melanggar aturan dengan menempati dua baris, pihaknya akan menyesuaikan dengan arahan gubernur. Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang akan berkunjung.

“Jika ditemukan adanya lapak PKL dua baris pada Minggu depan, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan arahan gubernur,” tambahnya.

Pihak Satpol PP sebelumnya telah mengimbau para PKL untuk berpindah lokasi akibat adanya laporan yang masuk terkait penataan area. “Kami melaksanakan tugas sesuai laporan yang kami terima, dan sebagaimana yang dikatakan gubernur, H. Sugianto Sabran, Satpol PP hanya melaksanakan arahan,” jelas Berlianto.

Dalam penjelasannya, Berlianto juga menekankan bahwa area tersebut tetap diperkenankan untuk PKL, dengan syarat harus mengikuti aturan satu baris.

“Apabila pada Minggu depan ditemukan pelanggaran berupa lapak PKL yang menempati dua baris, kami akan mengambil tindakan tegas untuk mengamankan area,” tutupnya. (ifa)