PANGKALAN BUN – Pria berinisial AS menghalalkan segala cara demi mendapatkan uang. Ia nekat mengeluarkan tipu muslihat kepada para targetnya yang sebagai pemilik warung.
Tidak tanggung, AS bahkan telah menipu empat korbannya, yakni SM, AH, SU, MU, dan NH. Namun, tidak lama aksi nekat pria ini membawanya ke proses hukum.
Polres Kotawaringin Timur (Kobar) berhasil mengamankan pelaku AS atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, menerangkan bahwa pelaku melakukannya di rentang waktu bulan Juni sampai dengan tanggal 23 Juli 2024.
“Modus operandi pelaku ini mendatangi warung atau tempat usaha para korban dengan menawarkan serta menjanjikan bahwa barang dagangan warung milik para korban tersebut akan laku terjual,” ujarnya.
Kapolres mengungkap, tersangka menawarkan dan menjanjikan kepada para korban bahwa warungnya akan laris dengan syarat membeli Al-Quran dan akan disalurkan ke pondok-pondok pesantren.
“Para korban memberikan uang kepada tersangka untuk membeli Al-Quran. Tersangka membawa uang tersebut pergi dengan alasan membeli Al-quran terlebih dahulu dan akan kembali ke warung korban,” ungkapnya.
AS berusaha tampak meyakinkan tawarannya kepada para korban dan meminta uang untuk membelikan Al-Quran. Mereka pun tanpa ragu memberikan sejumlah uang yang diminta pelaku.
“Namun, rupanya tersangka tidak pernah kembali lagi ke warung para korban dan Al-Quran yang dijanjikan pun tidak bernah diberikan,” beber Kapolres.
Atas kejadian tersebut para korban mengalami kerugian material kurang lebih sebesar Rp. 2.900.000. Selanjutnya guna mempertanggung jawabkan aksinya, tersangka dikenakan pasal 378 atau 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara. (fit)