fbpx

Miris, Belasan Pelajar Jadi Komplotan Curanmor

curanmor
Jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya, menunjukkan sejumlah barang bukti motor hasil curian komplotan pelaku curanmpr pelajar di Kantor Jatanras Mapolres setempat, beberapa waktu lalu. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya melalui Unit Jatanras berhasil meringkus 12 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini telah meresahkan masyarakat dalam beberapa bulan terakhir.

Mirisnya, 11 orang tersangka dari 12 orang yang telah diamankan diketahui merupakan anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar.

Dari data yang terhimpun, adapun 11 orang pelajar yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka curanmor yakni, remaja berinisial DAA (16), RS (17), PB (17), GKZ (15), AJ (17), DOP (16), MAW (17), A (15), FAH (16), JBT (14) dan MA (17). Sedangkan satu pria dewasa yang turut diamankan dalam kasus curanmor tersebut adalah Hendri Irawan alias HI yang berusia 19 Tahun.

Polisi berhasil mengamankan 11 unit motor hasil curian dan beberapa spare part kendaraan yang telah dilepas untuk dipergunakan sendiri dari motor hasil curian tersebut.

“Ada tujuh unit sepeda motor merupakan motor hasil curian, dan empat lainnya sebagai sarana para tersangka melakukan pencurian.” ujar Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan, Sabtu (3/8).

Diungkapkan Ronny, Dalam aksinya, pelaku melancarkan pencurian secara bersama-sama dengan memiliki tugas masing-masing. Seperti mencari sepeda motor sasaran, eksekutor, hingga memantau situasi lokasi pencurian.

Kompol Ronny, juga mengatakan jika aksi curanmor yang dilakukan komplotan ini sudah berlangsung sejak bulan April 2024 hingga Bulan Juli 2024. Adapun total kendaraan yang sudah dicuri berjumlah 9 unit dari 7 laporan polisi yang diterima.

“Motor curian ini tidak dijual, melainkan di preteli lalu dipasang ke kendaraan para pelaku. Sehingga barang bukti yang kami dapat juga sudah dalam kondisi tidak sempurna,” jelasnya.

Ronny menambahkan, beberapa pelaku anak di bawah umur sudah berulang kali melakukan aksi curanmor. Yakni RS 4 kali, PB 3 kali, AJ 3 kali, DOP 2 kali, JBT 2 kali, MAW 2 kali, DAM 2 kali.

Seluruh pelaku yang ditangkap dilakukan penahanan sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dalam hal anak mengulangi tindak pidana.

Kemudian juga dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Anak yang berumur 14 tahun atau lebih melakukan pidana dengan ancaman pidana tujuh tahun.

“Seluruh tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Karena melibatkan anak di bawah umur, maka proses pemberkasan kita percepat,” tandasnya. (rdo)