PANGKALAN BUN – Usai merampungkan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dikerjakan oleh Pantarlih, tahapan demi tahapan masih terus berlanjut. Saat ini tahapan yang dijalani adalah penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Chaidir, menjelaskan sebelum penyusunan DPHP terlebih dahulu melakukan pembersihan data yang mana pada saat pencoklitan terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) ditemukan sejumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Kami melakukan pembersihan data yang tidak memenuhi syarat dengan kode 8 yaitu sebanyak 3.672 pemilih. Mereka ini tidak ditemui di alamat kediamannya ketika pantarlih datang,” ujar Chaidir.
Untuk itu, pembersihan data yang tidak memenuhi syarat ini dilakukan guna menyempurnakan pendataan jumlah pemilih Pilkada. Hal tersebut memerlukan upaya koordinasi dengan sejumlah pihak, baik Ketua RT setempat, Desa/Kelurahan, serta Disdukcapil sehingga menghasilkan data yang valid.
Chaidir menyebut, setelah pembersihan data maka tahapan selanjutnya adalah penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Ini disusun secara berjenjang dari tingkat PPS dimulai tanggal 1-3 Agustus, lalu PPK 5-7 Agustus dan selanjutnya disampaikan ke tingkat KPU Kabupaten pada 9-11 Agustus yang kemudian diketok palu dalam rapat pleno sebagai penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Pasca tahapan pencoklitan ini merupakan proses penting yang nantinya menjadi dasar penetapan DPS. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk melengkapi apa yang dianggap masih kurang sempurna pada setiap tahapan Pilkada,” demikian. (fit/cen)