Miliki Sabu Seorang Sopir Diciduk Polisi

sopir
Sopir pengguna sabu berhasil diamankan polisi. FOTO: Polres Kobar

PANGKALAN BUN – Seorang pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir terpaksa diamankan oleh Polsek Pangkalan Banteng jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Sopir berinisial HA (55) ini terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan polisi pada Rabu (24/7) malam di barakannya di Jalan Ahmad Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

“Kami bersama personel Polsek Pangkalan Banteng saat dilakukan penggeledahan badan menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,62 gram di dalam saku celana sebelah kanan yang diakui milik tersangka,” beber Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasatnarkoba Polres Kobar, Iptu Ancas Apta Nirbaya.

Alhasil, sopir terciduk memiliki sabu dan digelandang ke Polres Kobar. Lebih lanjut, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan rumah dan kembali menemukan barang bukti lainnya.

“Kami menemukan lagi satu buah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca, tiga pack plastik klip bening Kosong dan timbangan digital yang berada di ruang tengah barakan pelaku,” ungkap Kasatnarkoba.

Kemudian barang bukti satu buah dompet batik serta satu unit gawai (handphone) merk Oppo ikut diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fit/cen)