Eks Bendahara Kesbangpol Pulpis Rugikan Negara Ratusan Juta

pulpis
Kajari Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH didampingi para kasi menggelar Pers Rilis dugaan tindak pidana korupsi, Senin (22/7/2024). Foto: Ung

PULANG PISAU– Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Pulpis) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran (TA) 2023 dengan tersangka JMD yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 471.259.439.

“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian dari Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 471.259.439, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid, SH MH didampingi para kasi saat menggelar pres rilis di kantor Kejaksaan Negeri setempat, Senin (22/7/2024).

Dijelaskan Kajari, bahwa penetapan JMD sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-884/O.2.23/Fd.2/07/2024 Tanggal 17 Juli 2024.

“Modus operandi tersangka melakukan penyelewengan keuangan Kantor Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau yaitu mencairkan anggaran beberapa kegiatan tanpa persetujuan masing-masing PPTK, dan semuanya diduga digunakan untuk kepentingan sendiri,” tandasnya.

Dijelaskan Kajari, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.471.259.439 sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara (LHPKKN) Nomor 700/01/LHP-PKKN/ITSUS/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024.

“Tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Saat ditanya terkait ada tersangka lain dalam perkara ini, Kajari dengan tegas menyampaikan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

“Kita sedang mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Deddy itu dengan tegas mengingatkan kepada seluruh SOPD di lingkungan Pemkab Pulang Pisau agar tidak melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan.

“Ini harus menjadi warning. Pengelolaan keuangan harus sesuai juknis dan juklak serta peraturan yang telah ditetapkan. Jika itu dilanggar, tentu akan berhadapan dengan proses hukum, seperti pada perkara ini,” pungkasnya. (ung/cen)