Pengedar Sabu dan Obat Terlarang Diringkus Polisi

sabu
Pelaku dan barang haram narkoba yang diamankan pihak kepolisian Polres Kapuas. Foto: Polres Kapuas

KUALA KAPUAS – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali meringkus pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu dan obat terlarang di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Penangkapan pelaku berinisial TM (42) warga Desa Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas tersebut, dibenarkan oleh Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasatnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi.

“Dari informasi yang kami dapat kami lakukan penyelidikan dan pengintaian akhirnya berhasil mengamankan pelaku TM pemilik narkoba dan obat terlarang,” ucapnya, Minggu (21/7) kemarin.

Dirinya juga menambahkan, dimana dari pelaku pihaknya menemukan sebanyak sembilan paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 6,75 gram,

“Ada juga sebanyak lima paket plastik klip berisi 50 butir obat tanpa merk, satu unit gawai merk samsung warna putih, uang tunai Rp 300 ribu dan beberapa barang bukti lainnya,” tuturnya.

Akibat dari perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai Pasal 144 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 435 Sub Pasal 138 Ayat (2) jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku kami kenakan dua pasal tentang peredaran narkoba dan juga obat terlarang, saat ini kami masih mendalami dari mana asal usul barang haram ini dan akan dijualkan dimana,” jelasnya. (alx)