Penjabat dan Dewan Terpilih Wajib Mundur, 40 Hari Sebelum Penetapan Calon

penjabat
Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, saat hadir dalam sebuah kegiatan. Foto: Hardi

PALANGKA RAYA – Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro menjelaskan, berdasarkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa bagi penjabat daerah yang akan maju dalam kontestasi politik dalam hal ini ingin menjadi bupati, wali kota, maupun gubernur, itu wajib mengundurkan diri dari jabatan 40 hari sebelum pencalonan.

“Jika kita hitung mundur 40 hari, berarti pejabat yang akan maju pilkada harus mundur pada tanggal 17 Juli 2024. Nanti ketika yang bersangkutan ditetapkan menjadi calon, maka tiga hari setelah ditetapkan harus menyerahkan bukti pengunduran diri kepada KPU,” ucapnya, Rabu (17/7/2024).

Termasuk yang saat ini masih berstatus ASN, juga wajib melakukan pengunduran diri dari instansinya. Ia juga menjelaskan, kenapa para pejabat atau ASN yang ingin maju pilkada harus mundur, karena untuk mencari pengganti mereka itu perlu proses.

“Oleh karena itu, selama 40 hari sebelum masa pencalonan dia harus mundur dari jabatannya, karena dia harus fokus pada pencalonannya, dan posisi kosong dari pejabat tersebut, akan diisi oleh oleh pejabat baru,” lugasnya.

Selain itu, untuk anggota dewan yang terpilih, yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon, juga wajib menyerahkan surat pengunduran diri.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran untuk mewujudkan agar pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 berlangsung aman dan damai.

Melalui Surat Edaran Nomor 200.2.1/2222/SJ tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, merupakan panduan penting yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan terselenggaranya Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan aman, tertib, dan demokratis. Melalui edaran ini, Kementerian Dalam Negeri memberikan arahan dan pedoman terkait langkah-langkah konkret, yang perlu diambil oleh pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama proses Pilkada berlangsung. (rdi)