Pemilik Ribuan Butir Obat Terlarang Diciduk Polisi

obat
Pelaku dan barang bukti ribuan butir obat terlarang yang diamanakn oleh Satresnarkoba Polres Kapuas. FOTO: POLRES KAPUAS

KUALA KAPUAS – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RD (49), warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, pada Selasa (16/7) pukul 16.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M, melalui Kasat Narkoba AKP Subandi, membenarkan adanya penangkapan pelaku pemilik ribuan butir obat terlarang berinisial RD di Desa Pulau Telo Baru.

“Pelaku ini kami amankan di jalan Trans Kalimantan di warung sewaan, usai kami menerima laporan adanya peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Selat,” ucapnya Rabu (17/7) kemarin.

Lanjutnya, bahwa dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamanakan ribuan butir obat terlarang, hingga pelaku akhirnya diamankan ke Polres Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti satu kantong plastik berisi 1.011 butir obat tanpa merk bermotif garis, dua plastik klip berisi 20 butir obat tanpa merk bermotif garis, Uang tunai sebesar Rp. 300.000,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika jo Pasal 435 Sub Pasal 138 Ayat (2) jo Pasal 436 Ayat (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (alx/cen)