Jaksa Tahan 2 Tersangka Korupsi di Bappeda Kapuas

korupsi
Tersangka kasus korupsi saat akan digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan kelas IIB Kuala Kapuas. FOTO: ALX

KUALA KAPUAS – Tim Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon, Kabupaten Kapuas.

Kegiatan tersebut terjadi pada tahun anggaran 2022 pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kapuas. Kasus tersebut menjerat dua orang tersangka berinisial EBS dan SBW, merupakan warga Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kepala Kejari Kapuas Lutchas Rohman melalui Kasi Intel Lucky Kosasih Wijaya, mengatakan tersangka EBS selaku Persero dan Penanggung Jawab Teknis CV Sentratecs. Sementara BSW selaku Direktur CV Sentratecs.

“Keduanya ini ditetapkan tersangka oleh penyidik. Kegiatan Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon dengan nilai Kontrak sebesar Rp.838.000.000,” ucapnya. Selasa (9/10) malam kemarin.

Ia menerangkan, dari lelang Kegiatan tersebut telah dimenangkan CV Sentratecs dengan waktu pelaksanaan kontrak selama 45 hari sejak ditandatangani kontrak sampai dengan tanggal 30 Desember 2022. Kegiatan tersebut melibatkan para ahli, surveyor, dan tenaga lokal yang tertera di dalam invoice 30 persen dan 100 persen pekerjaan (pertanggungjawaban) setelah dilakukan pencairan oleh Bappeda

“Dimana tersangka EBS tidak dibayarkan sesuai dengan nilai yang tertera dalam rincian pekerjaan, namun EBS memalsukan seluruh tanda tangan yang ada dalam tanda terima honor serta daftar kehadiran. Hal ini dikarenakan para ahli, surveyor, dan tenaga lokal tidak terlibat dalam pembuatan laporan studi Batas tersebut,” ungkapnya.

Dari perbuatan dan seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tersangka EBS tersebut, ternyata diketahui dan juga sepengetahuan serta izin dari tersangka BSW sebagai Direktur CV Sentratecs. Akibatnya, berdasarkan laporan hasil perhitungan terdapat kerugian keuangan negara atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Dari perbuatan keduanya itu hasil audit pada tanggal 29 Februari 2024, negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 429.271.531,96. Kedua tersangka kami kenakan sangkaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” jelasnya.

“Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Bahwa berdasarkan pasal yang disangkakan kepada tersangka dapat dilakukan penahanan. Dimana Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP alasan dilakukan penahanan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, tersangka menghilangkan barang bukti, dan tersangka mengulangi tindak pidana,” tegasnya.

Tidak hanya itu, dilakukan penahanan kepada kedua tersangka dan waktu penahanan yaitu selama 20 hari terhitung mulai tanggal 09 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 di Rutan Kelas IIB, Kabupaten Kapuas.

“Ini juga sebagai pertimbangan bahwa dua tersangka berdomisili di luar kota, maka dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di penyidikan, sehingga memenuhi asas peradilan yang cepat, murah dan sederhana,” tutupnya. (alx/cen)