KUALA KAPUAS –Â Seorang pria berinisial MI berusia 19 tahun warga Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), terpaksa harus mendekam di balik jeruji Polres Kapuas.
Pasalnya, warga Kintap tersebut melakukan penusukan terhadap korban bernama Fauzan. Perbuatan itu dilakukan pelaku lantaran tidak terima dengan teguran yang disampaikan oleh korban.
“Pelaku ini tidak terima ditegur korban yaitu meminta pelaku untuk bersikap hormat dan menghargai orang yang lebih tua, namun dari teguran itu pelaku ini tidak terima,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, Minggu (7/7) kemarin.
Pelaku yang tidak terima atas teguran korban akhirnya mengambil senjata tajam (Sajam) jenis pisau, hingga mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan dan penusukan kepada korban yang membuat korban terluka.
“Korban yang mendapatkan luka tusuk langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis oleh pihak kesehatan yang ada di rumah sakit Kabupaten Kapuas,” ucapnya.
Sementara itu, pelaku yang sempat kabur akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Kapuas. Pelaku kini mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan tim penyidik Reskrim Polres Kapuas.
“Untuk pelaku kami kenakan Pasal 354 KUHPidana, tentang kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban terluka,” jelasnya. (alx/cen)