PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap komplotan pencuri lintas provinsi di beberapa sekolah yang ada di wilayah Kalteng dan Kalimantan Selatan.
Polisi berhasil mengungkap sebanyak tujuh kasus pencurian di tujuh tempat kejadian perkara pada beberapa sekolah. Total ada tiga orang tersangka dan 116 barang bukti diamankan.
Seluruh tersangka diamankan dalam kurun waktu empat bulan tepatnya pada Bulan Maret hingga Juni 2024.
Dalam press realese, Kamis (4/7). Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, menerangkan kasus pencurian lintas provinsi di beberapa sekolah ini berhasil mengamankan tiga pelaku, yaitu atas nama AS (33) berasal dari Jakarta, DK (32) berasal dari Bengkulu dan H (30) dari Jawa Barat. Sementara untuk satu (1) pelaku berinisial G masih dalam pengejaran dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Ketiga pelaku ini terlibat dalam aksi pencurian atau pembobolan di tujuh sekolah. Lima sekolah yang berhasil dibobol berada di wilayah Kalteng yaitu SMAN 3 Bintang Awai di Kabupaten Barito Selatan, SMAN 1 Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, SMPN 3 Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, SMPN 3 Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, dan SMAN 1 Banua Lima, Kabupaten Barito Timur,” ujar Irjen Djoko.
Sedangkan, lanjut Kapolda, dua sekolah lainnya berada di wilayah Kalsel, yaitu SMAN 2 Paringin Kabupaten Balangan dan SMAN 1 Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dari kasus ini, lanjut Djoko, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 116 unit perangkat sekolah, diantaranya 44 Tablet Handphone, 25 unit PC All In One, 23 unit Laptop, tujuh proyektor dan satu unit R4 jenis minibus, serta uang tunai sebesar Rp. 3.000.000. dan beberapa barang lainnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana, yang berkaitan dengan pencurian. Dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tegas Kapolda.
Diakhir kesempatan, Kapolda berharap dengan pengungkapan kasus ini menjadi langkah positif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah, sehingga kejadian serupa kedepannya tidak terulang lagi.
“Ini adalah upaya nyata Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran dalam menegakkan hukum dan memberikan kemanfaatan dalam melindungi masyarakat, khususnya para tenaga pendidik dan pelajar,” pungkas Irjen Djoko. (rdo/cen)