Oknum ASN Pemprov Terlibat Tambang Ilegal Batu Bara

batu bara
Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring.

PALANGKA RAYA – Penyelidikan kasus permasalahan perizinan menjerat PT Mitra Tala yang beraktivitas di sektor pertambangan batu bara di wilayah Barito Timur (Bartim). Dalam kasus tersebut, terdapat dugaan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang terlibat.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polisi Daerah (Polda) Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyebutkan ada potensi penambahan tersangka dari kasus yang melibatkan korporasi tersebut. Yakni oknum ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.

“Kemarin sudah dirilis oleh Ditreskrimsus, sudah ada tersangka, dan proses penyelidikan terus berjalan. Dari hasil kemarin rilis ada memang, kami masih terus menyelidiki akan berkembang ke mana nanti untuk updatenya. Kami fokuskan dulu ke pemeriksaan saksi, dan terkait dengan tersangka akan kami sampaikan rilis berikutnya. Ada kemungkinan penambahan tersangka,” ujarnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring, mengatakan secara aturan ASN pemprov diperiksa pemerintahan daerah (Pemda) berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda sebagai dasar hukum utama, dimana tertuang mengatur cukup komprehensif terkait pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan.

Namun, hingga sekarang. Saring menyebutkan, belum ada koordinasi yang dilakukan oleh Polda Kalteng kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terkait adanya dugaan dua ASN terlibat.

“Kami sebagai pihak Inspektorat sampai sekarang belum menerima pemberitahuan dari pihak Polda. Untuk itu, kami belum bisa mengomentari lebih banyak. Namun, kami tetap menghormati proses itu. Yang jelas, hingga saat ini substansinya kami belum tau,” ucapnya kepada awak media, Selasa (2/7/24).

Harapan terhadap proses pemeriksaan, Saring menerangkan, setiap adanya pemeriksaan terhadap ASN untuk wilayah Kalteng, dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat memberitahukan hal tersebut ke pemda melalui APIP. Namun, Saring mengakui, koordinasi memang bisa dilakukan di awal, tengah, maupun akhir.

“Ini sebagai bentuk koordinasi sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama antara Kapolri dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” tandasnya.

Diketahui, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah menetapkan direktur PT Mitra Tala, berinisial GIF. PT Mitra Tala diketahui mendapatkan surat rekomendasi persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi batu bara dan sarana penunjangnya yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kalteng yang tidak teregistrasi dalam buku perizinan resmi.

Polisi juga menemukan penerbitan perizinan terminal khusus atas nama PT Mitra Tala yang tidak sesuai prosedur, yakni terminal khusus tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi serta belum memiliki perizinan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dari menteri. Perusahaan tersebut telah beroperasi sejak Juni 2023 hingga November 2023 di Kabupaten Barito Timur. (ifa/cen)