Retribusi Pasar “Mencekik” Pedagang, Kantor DPRD Kobar Digeruduk

dprd kobar
Para pedagang di Pangkalan Bun melakukan aksi protes di halaman Kantor DPRD Kobar, Jumat (28/6/2024) atas kenaikan tarif retribusi dan harga sewa lapak bulanan yang naik hingga berkisar 300 persen.FOTO: IST

PANGKALAN BUN – Kantor DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendadak dipenuhi banyak ibu-ibu, Jumat (28/6/2024). Asosiasi Pedagang Pasar (Aspek) Pangkalan Bun yang terdiri dari gabungan sejumlah pedagang Pasar Indra Sari, Indra Kencana dan Pasar Cempaka Kumai beramai-ramai melakukan aksi keberatan.

Kedatangan mereka diselimuti rasa kekesalan. Itu terlihat dari ratusan pedagang yang berkumpul sejak pagi pukul 08.30 WIB. Terdengar lantang orasi hingga tulisan-tulisan bernarasi ketidaksetujuan lantaran adanya perubahan kenaikan tarif retribusi dan harga sewa lapak bulanan yang dinilai “mencekik” para pedagang.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Pangkalan Bun, Mustafa Albanjarie, menyampaikan poin-poin tuntutan yang ditujukan kepada perumus peraturan daerah (perda) terkait retribusi pasar. Pihaknya merasa keberatan dengan terbitnya revisi perda yang menaikkan tarif secara mendadak.

“Kebijakan ini perlu ditunda sampai Pilkada nanti selesai. Dan, setelahnya asosiasi kami ingin bisa duduk bersama pemerintah daerah untuk membahas berapa tarif yang sesuai dengan kemampuan para pedagang,” ujarnya.

Ia menyebut, bahwa tarif retribusi semula tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019 dengan harga Rp 2.500 per hari, kini adanya Perda Nomor 8 Tahun 2023 terjadi kenaikan hingga Rp 13 ribu per hari. Kemudian lanjut dia, tarif sewa lapak yang biasanya senilai Rp 200 ribu per bulan juga naik menjadi Rp 360 ribu per bulan.

“Kalau dikalkulasi, maka kenaikan berkisar sampai 300 persen. Ini sudah menyalahi kesepakatan bahwa untuk meningkatkan PAD dengan retribusi dilalui dengan evaluasi setiap tiga tahun sejak diterapkan. Artinya, kenaikan secara bertahap tidak dilakukan,” bebernya.

Ditambahkan Mustafa, awalnya mereka diundang ke kantor DPRD untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tanggal 28 Juni setelah jadwal pertemuan dimajukan dari tanggal 1 Juli. Namun, rupanya ditunda karena alasan berhalangan dinas luar Ketua DPRD ke Banjarmasin.

“Akhirnya setelah berkomunikasi lagi, kami dijadwalkan ulang diundang RDP tanggal 9 Juli. Kami berharap semoga ini sebaiknya dipercepat karena kami sudah cukup lama menunggu,” tukasnya.

Sementara itu, di lokasi hadir dua anggota DPRD Kobar, yakni Adhe Ridho Hadi dan Indra Sani yang menemui gerombolan aksi para pedagang pasar. Keduanya meyakinkan dan berjanji akan mempertimbangkan ulang perda yang dirasa memberatkan itu.

“Kita tentunya menginginkan hasil terbaik baik antara pemda, Disperindag dan dari pihak pedagang pasar. Kami berharap ini cepat selesai, biar tidak ada pihak yang gelisah. Nanti kita akan duduk bersama bagaimana mencari jalan keluar sehingga tidak semakin berlarut-larut,” kata Adhe Ridho Hadi.

“Perda yang sudah diterapkan sebelumnya memang seharusnya tidak diubah selama jangka waktu dua tahun sekali. Untuk itu, nanti kami akan mencari jalan keluar untuk masalah ini,” tambah Indra Sani demikian. (fit/cen)