Dalam Sehari, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu

sabu
Pihak Satresnarkoba Polres Katingan mengamankan Saidi dan Hadi alias Nono beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (23/06/2024). FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN

KASONGAN – Dalam satu hari, pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (23/06/2024). Dua orang terduga pengedar, yakni Saidi (52) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 39,24 gram dan Hadi alias Nono (38), dengan barang bukti sabu seberat 0,29 gram.

Informasi di Kepolisian menyebutkan, bahwa penangkapan Saidi dan Nono dilakukan di kediaman mereka, Jalan Swadaya, Kelurahan Pagatan Hulu, Kecamatan Katingan Kuala. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu di wilayah tersebut. Petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati kedua orang tersebut sebagai terduga pelakunya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah Saidi, petugas menemukan 11 paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat, termasuk dalam dompet, tas, dan toples es krim. Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti uang tunai Rp 10.550.000, timbangan digital, alat hisap sabu, dan beberapa barang bukti lainnya.

Sementara saat menggeledah rumah Nono, Polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di pekarangan samping rumah. Selain itu, ada juga barang bukti uang tunai Rp 10.340.000, alat hisap sabu, gunting, dan satu unit handphone.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, SH, SIK, MH melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Suherman, SH, MH mengatakan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya, Senin (24/06/2024).

Suherman menyampaikan apresiasi kepada personelnya yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus membantu aparat dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami tidak mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Katingan. Kepada masyarakat, kami harap untuk terus memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka,” tegas Kasat Reserse Narkoba.

Menurut dia, penangkapan para tersangka ini merupakan salah satu upaya Polres Katingan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Dengan semakin gencarnya operasi pemberantasan narkoba, diharapkan peredarannya di Kabupaten Katingan dapat ditekan dan masyarakat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tuturnya. (ndi/cen)