SAMPIT-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memindahkan 6 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, Kabupaten Katingan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera menyampaikan pemindahan itu dilakukan untuk mengurangi over kapasitas dalam artian sudah melebihi daya tampung sebagaimana mestinya.
“Jumlah warga binaan kita saat ini, itu mencapai 874 orang, dan jumlah itu hampir empat kali lipat atau lebih dari 300 persen dari jumlah kapasitas maksimal yang seharusnya hanya 220 orang,” ungkap Meldy saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).
Meldy juga menjelaskan pemindahan ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Kelas IIB Sampit.
“Warga binaan yang dipindahkan merupakan narapidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Dan untuk proses pengeluarannya langsung dipimpin oleh Ka. KPLP Lapas Sampit,” terangnya.
Lanjutnya, untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan saat proses pemindahan. Dalam hal ini pihaknya mendapatkan pengawalan yang ketat dari Polres Kotim.
“Dalam proses pemindahan tentunya dilakukan sesuai dengan SOP pemindahan Narapidana yaitu dengan menggunakan borgol rantai dan meminta backup pengawalan dari personel Polres Kotim,” pungkasnya. (pri)