KUALA PEMBUANG-Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan meminta kepada pemerintah daerah agar bisa segera menyelesaikan permasalahan atau polemik terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 22 desa yang ada di Kecamatan Seruyan Hulu dan Suling Tambun.
Anggota DPRD Seruyan Atinita mengungkapkan, permasalahan BPD yang ada di 22 desa tersebut yakni terkait dengan perpanjangan masa jabatan. Sementara di satu sisi, semua desa tersebut sudah menggelar pemilihan anggota BPD yang baru dan tidak kunjung dilakukan pelantikan.
Permasalahan ini ditemukan saat pihaknya melaksanakan kunjungan kerja ke dua kecamatan tersebut.
“Desa-desa dua kecamatan itu sudah selesai menggelar pemilihan pada bulan Februari 2024 yang lalu. Tapi yang jadi masalah, mereka tidak kunjung dilantik sampai saat ini,” katanya di Kuala Pembuang
Sementara itu, anggota BPD yang telah berakhir masa jabatannya akhir tahun 2023 yang lalu dilakukan perpanjangan masa jabatan hingga April 2024. Karena pada saat itu, masih belum ada edaran untuk melaksanakan pemilihan anggota BPD. Barulah kemudian edaran tersebut keluar pada bulan Januari 2024, sehingga kemudian dilaksanakan pemilihan pada Februari 2024. Dan terhitung sejak tanggal 9 April 2024 lalu, sudah terjadi kekosongan anggota BPD di 22 desa tersebut.
Dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tentu permasalahan ini harus menjadi perhatian bersama.
“Dengan adanya edaran itu, mereka bingung apakah akan mengikuti regulasi yang perpanjangan masa jabatan atau dilakukan pelantikan terhadap anggota terpilih yang baru,” katanya.
Menurutnya, hal ini menjadi bumerang bagi sejumlah pihak, karena anggota BPD terpilih menuntut agar segera ada kejelasan terkait permasalahan ini.
“Lalu ini ujung tombaknya ada di DPRD, seakan-akan kami yang salah. Sementara kami juga baru tahu permasalahan ini saat kunjungan kerja itu,” ujarnya.
Jika pihaknya tidak melakukan kunjungan kerja tersebut, maka tidak akan diketahui permasalahan kekosongan BPD selama kurang lebih dua bulan lamanya.
“Itu ada 22 desa, 15 desa di Kecamatan Seruyan Hulu dan tujuh desa di Kecamatan Suling Tambun,” pungkasnya. (yad)