KUALA KAPUAS-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kapuas mengadakan Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran atau Perusakan Lingkungan Hidup (PPDCPLH) atau Perusakan Hutan di lingkungan Kabupaten Kapuas.
Turut hadir dalam acara pembukaan sosialisasi tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi, didampingi Kepala DLH Kabupaten Kapuas Karolinae, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas, para Kepala OPD terkait, para Camat, Lurah, dan Kepala Desa, para Damang, Mantir Adat, Tokoh Masyarakat, Narasumber Sosialisasi, serta undangan lainnya.
Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, mengatakan dalam rangka melakukan perlindungan dalam lingkungan hidup, setiap orang memiliki hak dan peran dalam mengajukan pengaduan terhadap macam-macam pencemaran dan perusakan lingkungan hidup,
“Jika kita berbicara tentang lingkungan hidup, hal seperti pencemaran dan perusakan ini mungkin saja terjadi, yang mana tentunya hal ini harus kita lakukan secara menyeluruh dari unsur terkecil, mulai dari Kepala Desa, Lurah, dan sampai ke Provinsi untuk dapat melihat hal ini secara menyeluruh,” tuturnya.
Lebih lanjut, Pj Bupati mengharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan dan pemahaman bagi semua unsur masyarakat di Kabupaten Kapuas, sehingga dapat lebih mengetahui pentingnya menjaga lingkungan hidup dan dapat menjadi perhatian dalam menghindari kelalaian.
“Dalam hal ini saya mengharapkan seluruh unsur yang hadir pada hari ini bisa berperan aktif untuk melihat, memberikan saran, masukan, hingga memberikan laporan kepada aparat yang berwenang dalam hal itu khususnya Dinas Lingkungan Hidup, sehingga bisa menjadi perhatian kita semua dalam bagaimana menghindari hal-hal yang dapat merusak lingkungan kita,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Kepala DLH Kabupaten Kapuas Karolinae, dalam laporannya mengatakan tujuan diadakannya sosialisasi ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur penanganan pengaduan terkait lingkungan dan merupakan bentuk pelaksanaan dari amanat peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Perhutanan.(alx)