MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara laksanakan agenda Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian jawaban Pemerintah Daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Barito Utara terhadap rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan persampahan, di Ruang Rapat DPRD setempat, Senin 10 Juni 2024.
Rapat paripurna tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Barito Utara Ir. Hj Mery Rukaini M.IP dan dihadiri Wakil Ketua I dan II DPRD, Pj Bupati Drs. Muhlis, mewakili unsur FKPD, anggota DPRD, Asisten Sekda, Kepala perangkat daerah dan undangan lainnya di Muara Teweh.
Pada kesempatan ini, Pj.Bupati Barito Utara Drs.Muhlis dalam pidatonya menyampaikan, setelah menyimak dan mempelajari secara seksama pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Barito Utara yang telah menyampaikan bahwa pada prinsipnya fraksi-fraksi pendukung Dewan menerima peraturan daerah tentang pengelolaan persampahan, meskipun dengan catatan serta masukan dan saran sebagai materi persidangan untuk dibahas bersama dalam rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Barito Utara.
“Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga diharapkan dapat mencontoh pengelolaan sampah di Banyumas yaitu sampah organik yang dimanfaatkan kembali menjadi pakan magot dan sampah organik seperti plastik digunakan untuk pembuatan keripik sampah atau Refuse Derived Fuel (RDF) dan paping blok plastik,” ungkap Muhlis.
Sementara itu, Ketua DPRD Barito Utara meminta kepada badan musyawarah (Bamus) dan Pemkab Barito Utara agar menjadwalkan pembahasan Raperda tentang pengelolaan persampahan pada rapat Bamus yang akan datang.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Barito Utara, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara Pj Bupati, unsur FKPD, pejabat eselon II dan undangan lainnya atas kesediaan dan partisipasi untuk menghadiri dan mengikuti rapat paripurna pada hari ini,” tutup Mery Rukaini. (tia/cen)