PALANGKA RAYA–Bukannya bertobat. Pria “setengah abad” malah berulah. Alhasil, R yang sudah menginjak usia 51 tahun itu kini haru mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, ia nekat meremas payudara seorang perempuan berinisial RC. Korban merupakan tetangga tersangka sendiri.
Perbuatan lelaki paruh baya ini akibat dipengaruhi minuman keras (Miras). Ia melancarkan aksinya pada Senin (3/6/2024) pukul 22.30 WIB.
“Pada saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang kerja dan melintas di Jalan Badak ke Jalan Banteng. Pada saat di Jalan Banteng 17 ada yang mengikuti korban,” ucap Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan, Kamis (6/6/2024) dilansir dari prokalteng.co.
Dijelaskannya, pelaku yang sudah berada di samping korban menarik atau mencabut kunci motor dan pelaku menendang motor korban. Alhasil, korban terjatuh dan pelaku langsung meremas payudara korban.
“Pelaku berusaha untuk memasukkan tangan ke dalam celana korban. Namun korban segera menggigit pelaku dan berteriak. Sehingga pelaku panik dan melarikan diri,” ungkapnya.
Diketahui, R yang merupakan tetangga korban yang bekerja sebagai penjaga sarang walet. Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor pelaku, jaket dan celana. Menurut keterangan pelaku, dirinya sedang terpengaruh minuman beralkohol sehingga muncul nafsu.
“Pelaku sudah kami amankan satu hari setelah kejadian. Pelaku akan dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. Pada saat kejadian, korban sedang menggunakan jas hujan,” tandasnya. (jef/kpg/cen)