Polres dan Kantor Bupati Kotim Didemo

Massa Tuntut Proses Hukum PT BSP hingga Menolak Pelabuhan PT SEAL

demo
Massa yang tergabung dalam Koalisi Ormas Peduli Hukum saat menggelar demonstrasi di depan Kantor Polres Kotim, Kamis (6/6/2024).FOTO: APRI

SAMPIT-Massa yang tergabung dalam Koalisi Ormas Peduli Hukum menggelar demonstrasi menuntut proses hukum atas dugaan aktivitas penggarapan kawasan hutan di luar izin oleh PT Borneo Sawit Persada (BSP).

Untuk memastikan keadilan hukum, massa menggelar demonstrasi di beberapa lokasi yakni di Polres Kotawaringin Timur (Kotim), dan Kantor Bupati Kotim.

Koordinator Koalisi Ormas Peduli Hukum, Emelyanie, dalam orasinya meminta kepada pihak penegak hukum agar bisa memproses hukum terhadap Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang menggarap lahan di luar izin.

“Jangan sampai hukum hanya ditegakkan bagi masyarakat kecil, sementara perusahaan sawit yang melanggar aturan seperti menggarap kebun diluar izin dibiarkan saja dan tidak diproses hukum. Sehingga penegakan hukum terkesan tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” kata Emelyanie, Kamis (6/6/2024).

Selain itu, massa juga menuntut untuk menolak adanya pelabuhan batubara PT SEAL yang berada di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga. Diketahui, jalur lintasan yang digunakan oleh PT SEAL harusnya bukan melalui jalan negara yang menuju ke Desa Luwuk Bunter.

Berdasarkan Surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan Nomor: 660.5/560/DLH-PPKLH/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 pada angka 2 huruf b, d, e dan f disebutkan bahwa jalan angkut dan terminal khusus PT SEAL sudah ada RKL-RPL nya yakni TERMINAL KHUSUS di Kereng Pakahi, Kabupaten Katingan, bukan di Desa Luwuk Bunter, Kabupaten Kotim,

“PT SEAL sudah ada koridor Jalan Angkut sesuai AMDAL-nya, bukan melalui jalan negara. Karena itu patut dipertanyakan adanya pembiaran terhadap pelabuhan PT SEAL di Desa Luwak Bunter dan angkutan melalui jalan negara,” ujarnya.

Berikut 6 poin tuntutan yang akan diserahkan massa demonstrasi kepada pihak Polres Kotim dan Pemkab Kotim diantaranya pertama, proses hukum pbs yang menggarap di luar izin/konsesi. Kedua, cabut izin PBS yang melanggar aturan perkebunan dan agar pemda melakukan pemeriksaan batas kebun pbs yang dilaporkan oleh LSM/ormas.

Ketiga, keberatan atas maraknya penangkapan warga atas tuduhan pencurian di areal perkebunan yang tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Keempat, keberatan atas penempatan aparat di area perkebunan karena berpotensi terjadi pelanggaran HAM.

Kelima, agar Polri dan pemda memfasilitasi realisasi plasma sesuai program prioritas kapolri yakni melakukan penguatan penanganan konflik sosial, jangan hanya menangkap warga. Dan terakhir, tolak pelabuhan batubara PT SEAL di Desa Luwuk Bunter dan angkutan batubara PT SEAL melintasi jalan negara. (pri/cen)