fbpx

Pemprov Siapkan Trase Jalan Bagi Angkutan BPS

Sebagai Solusi Armada PBS yang Kerap Melewati Jalan Umum

WAWANCARA : Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy saat diwawancarai awak media, Rabu (24/4/24). FOTO: IFA
PALANGKA RAYA – Maraknya perusahaan besar swasta (PBS) yang masih menggunakan jalan negara untuk aktivitas bisnisnya membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) akan menyiapkan trase jalan khusus bagi angkutan armada
PBS.
Hal tersebut, dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy, disela-sela mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 sampai dengan  2045 dan Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 di Aula Jayang Tingang (AJT) Kantor setempat, Rabu (24/4/24).
Ia mengatakan, penetapan trase jalan khusus untuk PBS di Kalteng tersebut sudah ditetapkan oleh Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran. Dimana, terdapat kurang lebih 116 Km untuk total keseluruhan 12 jalan khusus PBS. Dalam waktu dekat, izin penggunaan jalan koridor pun akan dibahas bersama dengan instansi terkait.
“Pada Jumat (26/4/234) mendatang direncanakan akan dilakukan pertemuan yang difasilitasi oleh Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng untuk membahas lebih lanjut trase jalan itu bersama dengan sejumlah perusahaan,” ujarnya.
Dijelaskannya, jalan koridor yang direncanakan tersebut, kurang lebih melewati 12 perusahaan. Dimana, yang terpanjang menghubungkan ruas jalan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Industrial Forest Plantation di Pulang Pisau sampai dengan Kabupaten Kapuas.
“Tinggal nanti Dishut Kalteng menginformasikan semua kepada perusahaan-perusahaan yang ada untuk mereka memberikan izin agar jalan koridor ini dapat digunakan bersama oleh korporasi bersangkutan,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Inspektur Tambang yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan.
“Lembaga itu terus pihaknya ingatkan agar selalu mengawasi PBS yang ada untuk mengurangi kegiatan-kegiatan yang menggunakan ruas jalan umum untuk angkutan PBS-nya,” imbuhnya.
Ia menerangkan, kewenangan untuk menegakkan aturan merupakan tugas yang bersifat sinergi. Melibatkan banyak instansi. Mulai dari kepolisian, perhubungan, pertambangan, kehutanan, dan lain-lain.
“Kami bersinergi melalui tim terpadu,” tandasnya. (ifa/cen)
DMCA.com Protection Status