KASONGAN – Setelah menjalani libur panjang dalam rangka cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai turun kerja, sejak Selasa (16/4/2024). Pada hari pertama, Penjabat (Pj). Bupati Katingan Saiful, S.Pd, M.Si langsung memimpin Apel Gabungan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan di Halaman Kantor Bupati Katingan.
Hadir pula kala itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan Pransang, S.Sos, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD serta perwakilannya, unsur Forkopimda. Sementara peserta apel, perwakilan ASN dari sejumlah OPD lingkungan Pemkab Katingan.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H bagi seluruh umat muslim di Kabupaten Katingan dan ASN lingkup Pemkab Katingan.
“Semoga kita semua dapat senantiasa mengambil hikmah dari perjuangan di Bulan Suci Ramadan. Mari terus rawat kebersamaan dan persaudaraan yang kita bangun,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, dia menyampaikan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2024 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah setelah libur nasional dan cuti bersama.
“Terkait dengan edaran tersebut, saya meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Katingan untuk dapat menindaklanjuti dengan pengaturan sistem kerja selama arus balik, setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri,” ucap Saiful.
Menurut dia, adapun penyesuaian sistem kerja dimaksud telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Katingan Nomor 8 Tahun 2024. Dengan ketentuan, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Katingan melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work form office.
“Pelaksanaan sistem kerja, hendaknya diawasi oleh masing-masing kepala perangkat daerah. Sehingga, pelayanan penyelenggaraan pemerintah tetap berjalan lancar dan tidak mengalami gangguan,” kata Saiful.
Pj. Bupati mengingatkan, agar dalam pengaturan sistem kerja tersebut perlu pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan serta pencapaian sasaran maupun target kerja organisasi. Kemudian, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan.
“Selain itu, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun sengaduan. Terakhir, memastikan output pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” imbuhnya. (ndi)