PALANGKA RAYA-Sidang lanjutan perkara kasus penembakan di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan lalu, di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Selasa (2/4/24), dengan terdakwa oknum perwira polisi Iptu ATW, kembali diwarnai aksi demonstrasi.
Puluhan massa yang menggelar aksi menuntut agar terdakwa dikenakan pasal pembunuhan berencana. Demo ini gelar oleh sejumlah massa dari koalisi keadilan bagi masyarakat Desa Bangkal dan juga organisasi masyarakat (ormas).
Aksi digelar lantaran adanya indikasi kejanggalan. Dimana jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan Pasal 351 KUHP yang dianggap tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Apalagi ancaman pidana di dalam pasal dakwaan terlalu ringan.
Koordinator lapangan David Benedictus Situmorang, mengatakan bahwa pihaknya ingin majelis hakim memiliki pandangan lain terhadap perkara tersebut.
“Bukan hanya sekedar penganiayaan seperti dakwaan Pasal 351, kasus ini adalah pembunuhan berencana Pasal 340 juncto Pasal 338,” ucap David.
David mengatakan, pihaknya akan terus melakukan aksi untuk mengawal jalannya sidang dengan alasan menuntut keadilan bagi korban penembakan. Dimana sidang kedua tersebut dengan agenda eksepsi atau sanggahan dari terdakwa.
“Ini bukan kasus penganiayaan melainkan pembunuhan berencana. Kami minta majelis hakim mempertimbangkan penambahan pasal pembunuhan berencana,” ujarnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Hotma Edison Parlindungan, mengatakan akan menyampaikan seluruh aspirasi massa kepada majelis hakim.
“Sidang berjalan tanpa ada diintervensi dari pihak manapun. Aspirasi dari massa akan sampaikan ke majelis hakim,” ucapnya.
Seperti diketahui, kasus penembakan terjadi saat massa dan aparat keamanan di area PT HMBP terlibat bentrok. Dalam bentrokan itu, satu orang dari kubu massa atas nama Gijik tewas dengan luka tembak peluru tajam di tubuhnya. Polda Kalteng yang mengusut kasus penembakan tersebut kemudian menetapkan Iptu ATW sebagai tersangka hingga kasusnya berlanjut di pengadilan. (ihz/cen)