Tega! Bayi Hasil Hubungan Gelap Ditelantarkan

Bayi
PERS RILIS: Wakapolres Kobar, Kompol Wihelmus Helky saat rilis kasus tindak pidana penelantaran anak kepada awak media. FOTO: FIT

PANGKALAN BUN – Pasangan MF (53) dan SY (37) dengan tega menelantarkan seorang bayi hasil dari hubungan gelap keduanya. Kedua sejoli ini menjalin hubungan asmara sejak bulan Maret 2023 lalu.

BACA JUGA: Ketua Kadin Kotim: Kenaikan Beras Bukan Tren

Wakapolres Kotawaringin Barat (Kobar), Kompol Wihelmus Helky, mengungkapkan kedua sejoli ini berpacaran dan sudah sering berhubungan badan layaknya suami istri.

“Keduanya sudah sering berhubungan badan hingga akhirnya pada bulan Mei 2023 SY mengetahui bahwa dirinya hamil sementara SY baru mengetahui jika MF ternyata sudah beristri,” ungkap Wakapolres saat pers rilis, Kamis (7/3/2024).

Berbulan-bulan janin dalam kandungan, SY minta MF untuk mengantarnya ke dukun bayi yang berlokasi di Jalan Malijo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar. SY yang tengah berbadan dua ini mengatakan kepada MF ingin pijat hamil.

“Pasangan ini akhirnya pergi bersama-sama ke tempat dukun bayi. Sesampainya disana, keduanya masuk ke dalam dan tidak lama MF pergi meninggalkan SY,” ujar Wakapolres.

SY kemudian meminta untuk dipijat kepada sang dukun. Usai melayani pijatan dan melakukan pembayaran, rupanya SY tidak langsung pulang dan justru ditahan sang dukun yang menginginkan agar menginap lantaran kondisi SY yang usia kandungan sudah mau melahirkan.

“SY pun tinggal di rumah si dukun untuk menginap. Saat itu, SY mencoba mengabari MF bahwa dirinya hendak melahirkan dan meminta biaya persalinan tetapi tidak ada respons,” imbuh Wihelmus Helky.

“Pada hari Minggu (18/2) pukul 23.00 WIB lahirlah seorang bayi perempuan dari rahim SY. Persalinan berjalan lancar, namun, pada keesokan Senin (19/2), SY kembali mencoba menelepon MF dan masih tak direspons,” tambahnya.

Lanjut Wakapolres, pada pukul 14.00 WIB, SY berdalih pamit kepada sang dukun untuk berobat ke mantri dan dukun pun mengiyakan alasannya. Setelah SY keluar dari rumah dukun, SY tidak didapati kembali hingga satu minggu lamanya.

“SY belum juga kembali mengambil bayinya yang ditinggal, akhirnya sang dukun melaporkan perihal tersebut kepada ketua RT dan berlanjut ke pihak kepolisian,” pungkas Wakapolres Kobar.

Akibat penelantaran yang dilakukannya, tersangka harus berurusan dengan kepolisian dan dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun. (fit/cen)

Penulis: KaltengokeEditor: Admin2