Mobil Ditarik Paksa Debt Collector, Pemilik Lapor Polisi

Mobil
TUNJUK BUKTI LAPOR: Pita Nova bersama kerabatnya menunjukkan bukti laporan yang dilayangkan di Ditkrimum Polda Kalteng, Rabu (6/3/2024). FOTO: IHZ

PALANGKA RAYA – Tidak terima mobil ditarik paksa oleh debt collector. Seorang wanita Bernama Pita Nova (29) melaporkan kejadian yang dialaminya ke Ditkrimum Polda Kalteng, Rabu (6/3/2024).

BACA JUGA: Polres Kotim Musnahkan Sabu Ratusan Gram

Pada media, Pita Nova menuturkan, bahwa sebelumnya dirinya menitipkan mobil kepada Ahmad Fauzi. Lantas pada tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Ahmad Fauzi menghubungi dirinya.

“Kemudian saya berbicara dengan pihak ketiga dari PT. ACC Finance atau debt collector berbicara ke saya untuk mengambil atau menarik mobil. Kami memang ada tunggakan sekitar 5 bulan, tetapi sudah ada pembayaran di sekitar tanggal 31 Desember, jadi kami tidak terima penarikan ini,” ucapnya.

Pada saat penarikan paksa tersebut, Ahmad Fauzi sedang berada di SPBU wilayah Kapuas. Ia (Ahmad Fauzi) diminta untuk menandatangani dokumen oleh pihak debt collector. Namun Ahmad Fauzi menolak karena tidak ada namanya di dokumen untuk ditandatangani.

“Pihaknya sudah berusaha untuk meminta tenggang waktu supaya mobil tidak ditarik, tetapi mobil tersebut tetap ditarik,” ungkapnya. Bahkan, kata Pita Nova, penarikan mobil ini tidak ada surat peringatan dari pihak PT ACC Finance.

“Ada beberapa oknum yang menarik. Lewat telepon itu katanya ada dua oknum polisi dan tiga debt collector dari PT ACC Finance. Keberadaan unit kami tidak tahu dimana, mereka pihak dari PT ACC bilang katanya dibawa ke gudang Banjarmasin, tetapi kami tidak diberitahukan gudang itu dimana dan sampai saat ini kami tidak dikasih tahu unit itu dimana,” terangnya.

Pita merasa pihaknya dirugikan karena penarikan tidak ada pemberitahuan. Pita mengatakan, perampasan mobil tersebut dirampas secara paksa dan tidak sesuai prosedur.

“Kami ingin mediasi secara baik-baik dan sudah mendatangi pihak PT ACC. Tapi mereka tetap tidak memberikan ruang atau waktu mediasi untuk memberikan solusi, tetapi malah mereka katanya meminta untuk melunasi semua tunggakan dengan bunga dan biaya tarik debt collector sebesar Rp 25 juta dan hanya dikasih waktu tujuh hari dari tanggal mobil ditarik. Kalau tidak mobil akan segera dilelang oleh pihak ACC Finance. Kami sudah melaporkan dengan laporan pengaduan tindak pidana perampasan ke Polda Kalteng,” tutupnya. (ihz/cen)

Penulis: KaltengokeEditor: Admin2