fbpx

Kejaksaan Geledah Pascasarjana UPR

Cari Dokumen Terkait Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran

Kejaksaan
PENGGELEDAHAN: Tim Penyidik dari Kejari Kota Palangka Raya saat melakukan penggeledahan di Gedung Pascasarjana UPR. FOTO: IST

PALANGKA RAYA – Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melakukan penggeledahan di gedung Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).

BACA JUGA: Bidan Jarang Standby, Ibu Hamil Alami Keguguran

Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut dilaksanakan atas dasar laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran di Pascasarjana UPR mulai tahun 2018 hingga tahun 2022.
Datman Kataren selaku Kasi Intel Kejari Palangka Raya mengatakan, pihaknya menelusuri alat bukti terkait dugaan penyimpangan anggaran Pascasarjana UPR mulai tahun 2018 hingga tahun 2022.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti oleh penyidik terkait adanya laporan masyarakat,” kata Datman, Jumat (23/2/2024).
Beberapa saat melakukan penggeledahan, penyidik mengamankan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran pascasarjana yang disinyalir menjadi barang bukti kuat atas dugaan penyimpangan anggaran
“Hasilnya ditemukan dokumen terkait sesuai laporan masyarakat, dokumen yang ditemukan yakni laporan pertanggungjawaban LPJ anggaran pascasarjana,” bebernya.
Hingga saat ini penyidik Kejari Palangka Raya masih terus menyelidiki kasus tersebut. Adanya laporan masyarakat tersebut bukan tidak mungkin akan menyeret nama-nama yang terlibat di dalamnya.
“Ini penyidik sedang meneliti berkas-berkas atau dokumen yang sudah kita sita sebelumnya,” ucapnya

Sementara selain Gedung Pascasarjana UPR, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah mantan pejabat Universitas Palangka Raya inisial YL di Jalan Beliang.

“Diduga ada menyimpan berkas-berkas atau dokumen yang ada hubungannya terkait laporan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Datman Ketaren.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan bukti berupa dokumen Laporan Pertanggungjawaban dari tahun 2018 hingga tahun 2022.

Dasar perkara kasus korupsi Pascasarjana UPR karena adanya laporan masyarakat terkait beberapa kegiatan yang dilaksanakan di pascasarjana pada saat itu memang anggaranya disediakan dalam DIPA. Akan tetapi mahasiswa ada juga yang dibebani harus membayar sejumlah uang untuk kegiatan yang sebetulnya sudah disiapkan dalam pagu anggaran.

“Ada beberapa hal, misalnya tes pengetahuan akademik, itu sudah diambil uangnya, dibuka rekening pribadi yang seharusnya ke rekening universitas dan penggunaan uang itu juga tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga banyak mahasiswa yang mengeluh karena tidak dilaksanakan kegiatan tersebut, begitu juga kegiatan perkuliahan lainnya,” bebernya.

“Kenapa kita sampai melakukan penggeledahan ke rumah, karena ketika kita minta ke Pascasarjana, dokumen yang kita butuhkan tidak tersedia, dan dari informasi yang kita peroleh ternyata dari dokumen yang seharusnya disimpan di universitas khususnya di Pascasarjana, tetapi justru dibawa pulang oleh beberapa oknum tersebut sehingga kita lakukan penggeledahan masing-masing baik pejabat, maupun mantan staff di pascasarjana,” jelasnya. Selain itu, tim penyidik juga menggeledah rumah staff pascasarjana berinisial NG.

“Ada beberapa staff yang sudah kita lakukan penggeledahan di daerah Junjung Buih, staff ini sekarang sudah menjadi salah satu pengajar di Universitas Palangka Raya,” tambahnya.

Perhitungan kerugian negara pasti, lanjut Datman pihaknya masih menunggu dari tim auditor.

Tetapi dari perhitungan sementara penyidik mungkin sekitaran miliaran, karena ini dari tahun 2018 sampai 2022,” imbuhnya.

Sementara Rektor UPR, Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S, melalui Pranata Humas Ahli Madya, Despri Awan Emanuel, ST, membenarkan Kejari Palangka Raya melakukan penggeledahan dengan tujuan melengkapi data.

“Pada prinsipnya UPR siap mendukung sepenuhnya aparatur penegak hukum, serta proses penegakan hukum di lingkungan civitas akademika,” ucapnya.

“UPR tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, melainkan UPR akan tetap fokus untuk menciptakan SDM UPR yang Unggul dan Berkarakter. Untuk sementara hanya itu yang dapat kami infokan, karena sepenuhnya proses masih dilaksanakan oleh APH,” pungkasnya. (rdo/ihz/cen)

Writer: KaltengokeEditor: Admin2