PALANGKA RAYA– Satreskrim Polresta Palangka Raya tengah menangani kasus dugaan pelanggaran pemilu terhadap pemilih yang melakukan pencoblosan dengan identitas atau DPT orang lain.
BACA JUGA: Kebakaran di Puruk Cahu Hanguskan Toko dan Rumah
Diketahui bahwa tindak pidana Pemilu tersebut berlangsung di TPS 82 yang terletak di Kelurahan 82. Pelaku tertangkap tangan tengah melakukan pencoblosan menggunakan DPT milik orang lain.
Mengetahui hal itu, Bawaslu Kota Palangka Raya segera mengamankan pelaku yang berdomisili di Kecamatan Jekan Raya tersebut. Ia segera diserahkan ke Polresta Palangka Raya yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, mengatakan mengenai dugaan pelanggaran Pemilu 2024, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut lagi. Pihaknya juga telah meminta sejumlah keterangan saksi.
“Sejauh ini sudah 10 orang saksi yang kami mintai keterangan, baik yang saat itu berada di TPS 82 Kelurahan Palangka maupun berdasarkan keterangan dari pelaku,” katanya kepada awak media, Senin (19/2/2024) dilansir dari kalteng.co.
Ia mengungkapkan, tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu ini tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman pidana hanya 1,5 tahun.
“Tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman hanya 1,5 tahun,” ucapnya.
Akibat tindakan dari tersangka, Panwaslu dikuatkan dengan rekomendasi Bawaslu Palangka Raya meminta agar KPU Palangka Raya dapat melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut. (oiq/kpg/cen)