PALANGKA RAYA – Pembukaan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kecamatan Pahandut pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 di Kantor Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, diperkirakan tuntas selama 12 hari.
BACA JUGA:Â Geger! Mayat Mengapung di Dermaga Susur Sungai
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pahandut, John Kenedi, saat dibincangi awak media di sela-sela kegiatan mengatakan, hari ini pihaknya melakukan pembukaan rapat pleno perhitungan suara pemilu pada tingkat Kecamatan Pahandut.
“Terkait hari ini kita melakukan pembukaan untuk rapat pleno, nanti kegiatannya kami estimasikan hingga sampai dengan 12 hari kedepan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk pemilih di Kecamatan Pahandut sendiri sebanyak 69.817 yang meliputi 266 TPS, yang tersebar di enam kelurahan di Kecamatan Pahandut.
“Yakni Tumbang Rungan ada tiga TPS, Pahandut Seberang 14 TPS, Tanjung Pinang 14 TPS, Kelurahan Pahandut 73 TPS, Panarung 82 TPS dan Langkai 80 TPS,” ucapnya.
Dimana, pada pembukaan rapat pleno hari ini, pihaknya dalam proses rekapitulasi pada TPS Tumbang Rungan dan Pahandut Seberang, dengan rincian sebanyak 17 TPS dari dua Kelurahan dengan total keseluruhan 266.
“Fase besok kita mencoba dua fanel untuk Kelurahan Tanjung Pinang dan Kelurahan Pahandut,” imbuhnya.
Pantauan di lapangan, keadaan pembukaan rapat pleno sempat riuh ditengah-tengah perhitungan rekapitulasi perhitungan suara calon presiden (Capres). Diduga saksi yang membludak.
“Peraturannya yang boleh hadir adalah saksi pasangan calon (Paslon), saksi partai politik (parpol) dan dari kecamatan masing-masing satu perwakilan. Mereka mengirim dua utusan, nanti bergantian, supaya menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan dan agar kegiatan dapat berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan yang kita sepakati,” tukasnya.
Sementara itu, sejauh ini ia membeberkan mengalami kendala selama persiapan rapat pleno, yakni pada aplikasi sirekap. Sesuai dengan aturan KPU RI memberi arahan agar hasil rekap KPS untuk difoto dan hasilnya secara langsung di afiliasi di KPU RI.
“Namun, ternyata pada aplikasi sirekap mengalami gangguan karena digunakan di seluruh Indonesia, oleh sebab itu, maka kita melakukan scan ulang yang mana nanti hasilnya itu akan kita sandingkan dengan C hasil,” tuturnya.
“Dari PPK sudah, dan tinggal menyandingkan saja, walaupun ditemukan perselisihan data, kita akan tetap menggunakan C salinan karena itu tidak akan salah, mengingat sirekap datanya berasal dari hasil foto itu, dan C salinan yang dipegang saksi maupun panwas berasal dari C salinan,” tandasnya. (ifa/cen)