fbpx

Terulang Lagi, Petugas KPPS Meninggal Dunia

Diduga Akibat Kelelahan, KPU Kalteng: Akan Diberikan Santunan Sesuai Aturan

Petugas
Komisioner KPU Kalteng Harmain Ibrahim.

PALANGKA RAYA-Adanya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilu meninggal dunia diduga akibat kelelahan kembali terulang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng membenarkan kejadian tersebut.

BACA JUGA: Rekapitulasi Suara Memakan Waktu Dua Pekan

Komisioner KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), Harmain Ibrahim, membeberkan beberapa fakta terkait anggota KPPS yang mengalami sakit hingga meninggal dunia di Kalteng terhitung per tanggal 17 Februari.

“Untuk kasus anggota KPPS itu per tanggal 17 Februari 2024 diantaranya, meninggal satu orang, kecelakaan enam orang, rawat inap di rumah sakit empat orang,” ujarnya, Minggu (18/2/2024).

Ia menjelaskan, terkait satu kasus yang mengalami meninggal dunia, diduga karena mengalami kelelahan dalam menjalankan tugasnya. Tepatnya pada saat bertugas mengantarkan logistik pemilu ke kelurahan.

Ia menerangkan, profil almarhum bernama Ahmad Zain anggota KPPS TPS 62, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

“Informasi dari anggota TPS Bukit Tunggal, almarhum mengeluh sakit saat melakukan rekapitulasi di TPS pada 14 Februari 2024. Pada 15 Februari 2024, almarhum pingsan setelah mengantar logistik pemilu ke kelurahan. Sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Aisyiah Palangka Raya,” ucapnya.

Namun, setelah diberikan perawatan intensif, almarhum menghembuskan napas terakhir di rumah sakit tersebut pada 16 Februari 2024 sekitar pukul 02.30 WIB. Almarhum dimakamkan setelah salat ashar di pemakaman muslim Km 2 Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, proses santunan untuk anggota KPPS yang tumbang alias gugur dalam menjalankan tugasnya sedang diproses oleh KPU Kota Palangka Raya.

“Untuk anggota KPPS yang meninggal dunia, berdasarkan keputusan KPU RI No 59 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pemberian santunan kematian, dan santunan kecelakaan kerja bagi badan,” imbuhnya.

Dikatakannya, hal tersebut telah sesuai dengan berlandaskan penyelenggara pemilu dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub), Bupati dan Wakil Bupati dan Wali kota dan Wakil Wali kota tahun 2024.

“Santunan untuk badan ad hock yang meninggal dunia diberikan santunan kematian sebesar Rp 36.000.000, sedangkan untuk anggota KPPS yang kecelakaan atau di rawat inap, akan mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan dengan keputusan KPU No 59 Tahun 2023,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pahandut, John Kenedi, mengatakan terkait anggota KPPS yang mengalami sakit akibat kelelahan bekerja sejauh ini tidak ditemukan. Namun ada salah satu petugas yang mengalami kecelakaan.

“Dari Kecamatan Pahandut ada satu kemarin, petugasnya tidak mengalami sakit. Namun, mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas sebagai anggota KPPS,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk penyebab kecelakaan sendiri tidak diketahui penyebab pastinya. Diduga kecelakaan dialami karena faktor kelelahan saat bertugas. Persisnya saat bertugas mengantarkan surat suara dari Kelurahan Panarung.

“Ya itu musibah yang dialami karena kecelakaan saat mengantarkan kotak suara, sekarang alhamdulilah telah ditangani dan telah kembali pulih,” pungkasnya. (ifa/cen)

Writer: KaltengokeEditor: Admin2