fbpx

4 Warga Riau Nyoblos di Kotim

Bawaslu Rekomendasikan Lakukan PSU

Warga
WAWANCARA: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kotim, Dedy Irawan. FOTO: APRI/PE

SAMPIT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotawaringin Timur (Kotim) merekomendasikan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024. Pasalnya, ada ditemukan kejanggalan saat dilakukan perhitungan suara dan pengecekan ulang identitas pemilih.

BACA JUGA: BNNP Kalteng Musnahkan 100,1 Gram Sabu

“Ada temuan kejanggalan yakni di TPS 4, Kecamatan Seranau kemungkinan akan dilakukan PSU. Kemarin Pengawas TPS (PTPS) sudah memberikan rekomendasi ke pihak terkait agar ditindaklanjuti,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kotim, Dedy Irawan, Jumat (16/2/2024).

Dedy menyampaikan temuan itu didapat saat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) melihat ada Daftar Pemilih Khusus (DPK) ikut mencoblos padahal alamat di KTP elektronik menunjukkan domisili di luar wilayah Kalimantan Tengah.

“Syarat menjadi DPK adalah seseorang wajib berdomisili di wilayah setempat dan dibuktikan dengan KTP- el. Dan DPK bisa memberikan hak suaranya dan diberikan waktu pada pukul 12.00-13.00 WIB,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan KPU No 25 Tahun 2023, tentang pemungutan dan perhitungan surat suara dalam Pemilu, Pasal 80 angka 2 huruf (d), yang berbunyi Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan PTPS terbukti terdapat keadaan Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.

Dedy menyebut, ada empat warga yang ditemukan ikut mencoblos, tapi tidak sesuai domisili di TPS 4. Mereka adalah anak buah kapal (ABK) yang sedang bersandar.

“Berdasarkan KTP-el dari keempat warga itu, mereka bukan asli warga Kotim, tapi berasal dari Provinsi Riau,” ungkapnya.

Untuk itu, Panwascam melakukan koordinasi dengan PTPS terkait temuan ini, lalu PTPS menyurati Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar dilaksanakan PSU.

Kemudian, KPPS menyampaikan rekomendasi tersebut ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) diteruskan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“PTPS sudah memberikan rekomendasi, sedangkan kami dari Bawaslu hanya memantau dan mengawasi tindakan dari KPU, untuk teknis PSU kami serahkan ke KPU,” pungkasnya. (pri/cen)

Writer: KaltengokeEditor: Admin2