PALANGKA RAYA-Memasuki hari kedua masa tenang menjelang pemilu. Sejumlah alat peraga kampanye (APK) masih banyak bertebaran di sudut-sudut Kota Palangka Raya.
BACA JUGA: Pos Security dan Basecamp PT BWL Dibakar
Menyikapi hal tersebut, Satuan Pol PP Kota Palangka Raya, kembali turun ke lapangan untuk membersihkan APK milik peserta pemilu yang masih terpajang di sekitaran persimpangan jalan, Senin (12/2/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Palangka Raya, Anang Juhaidi, mengatakan penertiban APK pada masa tenang bertujuan untuk menciptakan kondisi yang kondusif serta menghindari terjadinya pelanggaran pemilu. Seluruh APK di masa tenang harus sudah dibersihkan pada tanggal 11-13 Februari 2024.
Diketahui juga, media sosial (Medsos) yang difungsikan sebagai media kampanye turut serta harus mematuhi peraturan dalam masa tenang.
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, mengatakan pihaknya juga melakukan patroli terhadap APK yang terpampang di jalanan maupun media kampanye di media sosial.
“Kalau ada yang masih melakukan kampanye di masa tenang, akan kita proses, dengan tindak lanjuti serta ancaman hukuman yang berlaku, kalau sudah memasuki masa tenang, maka semuanya harus tenang,” jelasnya.
Sementara Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan pihaknya telah menjalankan apa yang diperintahkan oleh Bawaslu Kota Palangka Raya.
“Dimana, kami diminta bantuan untuk turun ke lapangan dalam rangka membersihkan APK yang masih terpasang pada jalanan di sekitaran Kota Palangka Raya,” ucapnya.
“Memasuki hari kedua ini, terdapat ribuan lebih APK yang telah ditertibkan yang terdapat berbagai macam seperti baliho, spanduk dan juga bendera milik peserta pemilu,” tambahnya.
Ia berharap dengan adanya penertiban dan pembersihan APK ini, akan menciptakan lingkungan yang kondusif pada masa tenang pemilu 2024 dan menghindari terjadinya pelanggaran.
Di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), penertiban APK di masa tenang pun dilakukan. Bawaslu Tertibkan Baliho Caleg yang Masih Terpasang di Masa Tenang Pemilu
Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir, menyampaikan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu. KPU RI telah menetapkan jadwal masa tenang pemilu 2024 yakni dari tanggal 11-13 Februari 2024.
“Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimaksud dengan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye apapun termasuk pemasangan baliho,” kata M Natsir, Senin (12/2/2024).
Pada Masa Tenang, Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bawaslu bersama Satpol PP melakukan penertiban di jalan utama Kecamatan Baamang dan Ketapang, untuk sisanya akan dikoordinasikan dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta RT untuk menertibkan APK yang masih terpasang.
“Untuk APK yang terpasang di billboard, Bawaslu sudah mengirimkan surat kepada perizinan untuk informasikan ke vendor caleg untuk menutup saat masa tenang,” ujarnya.
Sedangkan, untuk posko pemenangan tetap dibuka, namun harus juga bersih dari APK, karena masa tenang tidak ada lagi kampanye apapun.
Penertiban APK ini dipusatkan di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan rute Jalan Kapten Mulyono, Bundaran KB, HM Arsyad, Pelita, DI Pandjaitan, dan A Yani. Selanjutnya, untuk rute Kecamatan Baamang yakni Jalan Tjilik Riwut, Samekto, Muchran Ali, Pasar Keramat, Walter Condrad dan Desmon Ali. (ihz/pri/cen)