fbpx

Pos Security dan Basecamp PT BWL Dibakar

Pos
TKP: Lokasi pembakaran basecamp milik PT BWL yang dilakukan oleh pelaku berinisial DS. FOTO: POLRES KAPUAS

KUALA KAPUAS – Seorang pria berinisial DS (26), warga Desa Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, diamankan oleh jajaran reserse kriminal (Reskrim) Polres Kapuas.

BACA JUGA: Tak Terdaftar di DPT, Pemilih Tetap Bisa Mencoblos

Ia diamankan karena diduga melakukan pembakaran pos security dan basecamp di area IUPHHK-HTI PT. Bagugus Wahana Lestari (BWL), yang ada di Kecamatan Kapuas Tengah, hingga hangus terbakar.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto, membenarkan pihaknya mengamankan seorang pria karena diduga melakukan pembakaran pos security dan basecamp milik PT BWL.

“Usai menerima laporan adanya pembakaran tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yaitu berinisial DS,” katanya, Senin (12/2) kemarin.

Menurut keterangan dari beberapa saksi bahwa awal kejadian, pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 yang lalu menerima surat dari pelaku dan beberapa masyarakat Desa Hurung Pukung serta Mantir Adat Desa Hurung Pukung, kemudian meneruskan surat tersebut ke pihak kantor PT. BWL.

“Dari memberikan surat berlanjut pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 22.32 WIB, saksi kembali menerima pesan whatsapp yang berisi bahwa agar mengosongkan basecamp PT. BWL dan basecamp semua kontraktor harus pergi,” ucapnya.

Hingga pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB, pelapor menerima foto dan video melalui whatsapp dari saksi YD, bahwa telah terjadi pembakaran empat bangunan basecamp pekerja, satu bangunan pos security dan 1.000 batang bibit pohon nyamplung.

“Akibat dari kejadian itu pihak PT. BWL mengalami kerugian sebesar Rp. 80 juta, sehingga pelapor selaku manajer operasional PT. BWL merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut Ke Polres Kapuas, dari laporan kami lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat (1) jo Pasal 187 jo Pasal 55 dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHPidana. (alx/cen)

Writer: KaltengokeEditor: Admin2