KASONGAN – Pelipatan surat suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan sudah rampung. Untuk selanjutnya, proses pendistribusian surat suara tersebut masih menunggu jadwal.
BACA JUGA: Optimalkan Pembinaan Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
Ketua KPU Kabupaten Katingan, Wahyuni menjelaskan, bahwa pendistribusian surat suara pemilu ke masing-masing wilayah Kecamatan se-Kabupaten Katingan masih belum dilakukan. “Jadi untuk pendistribusiannya, berdasarkan hasil rapat pengaturan jadwal di internal KPU,” kata Wahyuni pada sejumlah wartawan, baru-baru ini.
Dia menjelaskan, khusus untuk jumlah surat suara yang dilipat dalam satu jenis sekitar 127.093 lembar. Dalam pemilu nanti, yang akan dipilih ada lima yakni DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Kalimantan tengah, DPRD Kabupaten Katingan serta Presiden dan Wapres.
“Sehingga jumlah kertas suara yang dilipat tersebut 127.093 × 5 jenis, yakni 635.465 lembar,” ujarnya.
Menurut Wahyuni, untuk waktu pendistribusian surat suara beserta logistik lainnya ke 13 wilayah Kecamatan nantinya tidak sama. Misalnya untuk wilayah Kecamatannya yang jauh dari ibukota Kabupaten, seperti Bukit Raya, Katingan Hulu, Mendawai dan Kecamatan Katingan Kuala waktunya tujuh hari sebelum pelaksanaan pencoblosan atau H-7.
“Kenapa harus lebih dahulu dari Kecamatan lainnya. Karena setelah sampai di Kecamatan, waktu untuk membagikan dari Kecamatan ke desa-desa hingga ke masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS), minimal membutuhkan waktu sekitar 4 hari sebelum hari H,” terangnya.
Sebelum didistribusikan ke Kecamatan, terang Wahyuni, semua logistik pemilu tetap dijaga ketat oleh personel kepolisian 1×24 jam di gudang ini. Penjagaan, telah dilaksanakan sejak kegiatan pelipatan surat suara. “Di sekitar gudang penyimpanan logistik pemilu ini, juga dilengkapi dengan CCTV 1 x 24 jam,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, nantinya surat suara yang sudah dilipat itu akan di kroscek kembali. Hal ini untuk mengantisipasi adanya kerusakan, kekurangan dan tertukarnya surat suara antar daerah pemilihan (dapil).
“Logistik yang akan didistribusikan ke masing-masing wilayah Kecamatan terdiri dari dua,” sebutnya.
Pertama, logistik yang dimasukan langsung kedalam kotak suara serta diberi segel dan gembok. Diantaranya surat suara, alat penghitung suara, C hasil, tinta dan paku untuk mencoblos kertas suara.
“Sedangkan logistik yang berada di luar kotak, diantaranya formulir DPT, DPTB, Id Card saksi, Id Card petugas KPPS, formulir paslon dan daftar calon tetap DPR serta yang lainnya,” imbuhnya. (ndi)