fbpx

BPJPH Deadline Semua Produk Wajib Sertifikat Halal

BPJPH
ILUSTRASI. BPJPH Deadline Semua Produk Wajib Sertifikat Halal

PALANGKA RAYA-Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus melakukan sosialisasi dan edukasi jaminan produk halal (JPH). Hingga ditargetkan 10 juta produk halal pada tahun 2024.

BACA JUGA: Banjir Melanda, Fasilitas Listrik Terdampak

Hal itu berdasarkan perintah dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 yang menyebutkan bahwa setiap produk masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Pendamping Produk Halal, Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) Kalimantan Tengah (Kalteng), sekaligus Ketua Juru Sembelih Halal Kalteng, Nanang Fahrurrazi, menyampaikan pada tanggal 17 Oktober 2024 semua produk, baik itu makanan minuman, jasa dan hasil sembelihan unggas, bahan baku, bahan tambahan pangan harus sudah memiliki izin edar sertifikat halal.

Dimana untuk tahun 2024 ini, BPJPH targetkan tak tanggung-tanggung hingga 10 juta produk halal. Berdasarkan data skor perolehan sertifikat halal untuk wilayah se-Kalteng per tanggal 19 Januari peringkat ke-19 besar nasional dan mencapai hingga 7.183 sertifikat halal.

“Sekarang digenjot untuk halalisasi, dan seandainya per tanggal 17 Oktober masih ada temuan produk edar yang tidak memiliki label atau sertifikat halal, maka siap-siap dikenakan sanksi. Baik teguran secara tertulis, dilarang edar dan jika didapati akan disita dari peredaran,” ujar Nanang saat dikonfirmasi awak koran Palangka Ekspres, Jumat (19/1/2024).

Ia mengatakan, tidak hanya pelaku usaha yang digenjot untuk mengurus surat perizinan halal, namun pihaknya terlebih dahulu telah melaksanakan sidak kepada seluruh kantin yang berada pada ruang lingkup kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Agama di 13 kabupaten dan kota termasuk madrasah, untuk terlebih dahulu sebagai pelopor pengurusan perizinan sertifikat halal.

“Kami telah membuktikan keseriusan dari perintah BPJPH melalui edukasi, bahkan terjun secara langsung ke kantin-kantin madrasah untuk melakukan penempelan produk halal, agar pada saat tanggal 17 Oktober nantinya tidak terjadi benturan banyak pelaku usaha tidak tahu bahkan mengindahkan,” ucapnya.

Ia memberikan imbauan kepada pelaku usaha, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai warga negara yang baik dan taat akan hukum untuk segera mengurus surat perizinan agar produk halalan tayyiban, yakni sesuatu yang halal lagi baik.

“Untuk pelaku usaha tidak ada alasan, karena kita hidup di negara hukum, maka ikutilah aturan yang telah berlaku, untuk keamanan, kenyamanan, baik dari pelaku usaha maupun konsumen, Insya Allah makin berkah,” pungkasnya. (ifa/cen)

Writer: KaltengokeEditor: Admin2