KASONGAN – Pihak Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan bersama Personel melaksanakan kegiatan sosialisasi kenakalan remaja dan keselamatan berlalu lintas kepada Siswa SMA Negeri I Pulau Malan, baru-baru ini.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, SH mengatakan bahwa kehadiran polisi di sekolah sebagai bentuk perhatian dalam memberikan perlindungan kepada para pelajar.
BACA JUGA: DPW Go Gibran Kalteng Siap Menjaring Relawan Kecamatan
“Sekaligus pula, kita menyampaikan sosialisasi dan pemahaman kepada seluruh pelajar untuk dapat tertib berlalu lintas serta menjauhi atau menghindari kenakalan remaja,” ujarnya.
Kapolsek menyampaikan, bahwa tata tertib berlalu lintas khususnya penggunaan kendaraan bermotor hanya boleh diperuntukkan bagi siswa dan siswi apabila sudah berumur 18 Tahun ke atas dan sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Selain itu, tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dengan knalpot brong atau tidak sesuai standar,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan tentang berbagai jenis-jenis kenakalan remaja yang kerap kali terjadi di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
“Seperti bullying, tawuran, penyalahgunaan narkotika, pelecehan seksual, seks bebas dan kejahatan internet atau cybercrime,” terang Kapolsek.
Menurut Didik, untuk mencegah agar para pelajar tidak terjerumus kasus kriminalitas, polisi tidak dapat bekerja sendiri. Perlu dukungan dari semua pihak, termasuk dari para pendidik dan orang tua.
“Ini demi terwujudnya generasi muda yang taat dan patuh terhadap peraturan dan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Di akhir kegiatan, Kapolsek menyampaikan pesan kepada para pelajar untuk menghindari sekecil apapun pelanggaran baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. (ndi)