fbpx

KPU Kotim Sampaikan LADK 16 Parpol

KPU
TERIMA LADK: Ketua KPU Kotim, M Rifqi saat menerima LADK oleh salah satu Parpol di Ruang Aula KPU Kotim, pada Minggu (7/1) lalu. Foto:Ist

SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi mengeluarkan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 tingkat Kabupaten Kotim.

BACA JUGA: Polisi Imbau Siswa Jauhi Kenakalan Remaja

Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye pemilihan umum didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilihan umum.

BACA JUGA: Hadiri Musrenbang, Ini yang Diharapkan Legislator Kapuas

“Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, peserta pemilihan umum wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam laporan dana kampanye yang terdiri atas 3 jenis laporan, yaitu LADK, Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” jelas M Rifqi, Sabtu (13/1/2024).

Dalam laporan LADK Parpol peserta pemilu adalah pelaporan yang memuat 6 informasi yakni, rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan

sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan, catatan penerimaan dan pengeluaran Parpol Peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu, dan bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyampaian LADK Parpol peserta pemilu dan calon anggota legislatif wajib disampaikan oleh Parpol peserta pemilu kepada KPU sesuai dengan tingkatannya paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye pemilu

dalam bentuk rapat umum paling lambat tanggal 7 Januari 2024. Parpol peserta pemilu menyampaikan LADK kepada KPU melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” jelasnya.

Setelah menerima LADK Parpol peserta pemilu, KPU Kotim akan melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK. Apabila hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai, maka LADK Parpol peserta pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama 5 hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU Kotim.

Setelah LADK diperbaiki serta dinyatakan lengkap dan sesuai, seluruh LADK akan diumumkan 1 hari setelah hari terakhir penerimaan LADK Perbaikan. Selanjutnya, rincian total penerimaan dan pengeluaran Parpol peserta pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Kotim yang disampaikan kepada KPU Kotim melalui sikadeka, sebagai berikut.

Partai PKB, penyampaian LADK 40 Caleg, total penerimaan LADK Rp. 29.400.000, dan total pengeluaran LADK Rp. 9.450.000. Partai Gerindra, penyampaian LADK 40 caleg, total penerimaan LADK Rp. 145.429.060, dan total pengeluaran Rp. 134.226.321. Partai PDI Perjuangan, penyampaian LADK 40 Caleg, total penerimaan LADK Rp. 600.000, dan total pengeluaran LADK Rp. 0. Partai Golkar, penyampaian LADK 40 caleg, total penerimaan LADK Rp. 30.005.341, dan total pengeluaran Rp. 10.014.069. Partai Nasdem, penyampaian LADK 40 caleg, total penerimaan LADK Rp. P1.000.000, dan total pengeluaran LADK Rp. 0.

Partai Buruh, penyampaian LADK 8 caleg, total penerimaan LADK Rp. 9.520.000, dan total pengeluaran LADK Rp. 6.770.000. Partai Gelora Indonesia, penyampaian LADK 13 caleg, total penerimaan LADK Rp. 23.000.000, dan total pengeluaran LADK Rp. 23.000.000. Partai PKS, penyampaian LADK 40 caleg, total penerimaan LADK Rp. 1.000.000, dan total pengeluaran LADK Rp. 0. Partai Hanura, penyampaian LADK 25 caleg, total penerimaan LADK Rp. 1.000.000, dan total pengeluaran LADK Rp. 0. Partai PAN, penyampaian LADK 40 caleg, total penerimaan LADK Rp. 20.600.000, dan total pengeluaran LADK Rp. 20.500.000. Partai PBB, penyampaian LADK 3 caleg, total penerimaan LADK Rp. 1.220.017,63, dan total pengeluaran LADK Rp. 10.000.

Partai Demokrat, penyampaian LADK 3 caleg, total penerimaan LADK Rp. 115.000, dan total pengeluaran LADK Rp. 0. Partai PSI, penyampaian LADK 17 caleg, total penerimaan LADK Rp. 1.100.000, dan total pengeluaran LADK Rp. 0. Partai Perindo, penyampaian LADK 40 caleg, total penerimaan LADK Rp. 1.000.000, dan total pengeluaran LADK Rp. 0. Partai PPP, penyampaian LADK 30 caleg, total penerimaan LADK Rp. 12.844.500, dan total pengeluaran LADK Rp. 11.853.500. Dan Partai Ummat, penyampaian LADK 30 caleg, total penerimaan LADK Rp. 100.000, dan total pengeluaran LADK Rp.0. (pri/cen)

Writer: KaltengokeEditor: Admin2