PALANGKA RAYA – Dalam rangka persiapan Pemilihan Umum (Pemilu). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024. Namun beberapa daerah masih mengalami kekosongan.
BACA JUGA: Meresahkan Warga, BKSDA Evakuasi Orangutan Bergelantungan
Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, Satriadi, menyampaikan pihaknya sebagai badan pengawas pemilu telah melakukan rekrutmen terhadap PTPS, sejak tanggal dua sampai dengan enam Januari, sesuai dengan kebutuhan TPS yang terdata sebanyak 7830 TPS. Namun, katanya, sampai dengan terakhir masa rekrutmen, masih ditemukan beberapa daerah yang terpantau kosong akibat minimnya calon pendaftar.
BACA JUGA: Seruduk Pikap, Pemotor Tewas di TKP
Menurutnya, kekosongan di beberapa daerah disebabkan oleh syarat usia dan minimum pendidikan yang telah diajukan. Adapun syarat PTPS yaitu, minimal batasan usia 21 tahun, dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
“Kondisi dilapangan, terdapat sebagian daerah yang tidak memenuhi syarat tersebut. Misalnya, dari segi usia mecukupi, namun syarat minimal pendidikan tidak terpenuhi, ataupun sebaliknya,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk mengisi kekosongan calon PTPS dibeberapa daerah, pihaknya mengambil keputusan untuk melakukan perpanjangan proses rekrutmen. Namun, jika dalam batas waktu yang telah ditentukan, tidak memiliki calon TPPS, maka akan dibuka penawaran kepada desa terdekat dari lokasi tersebut.
“Seandainya jika penawaran kepada desa terdekat belum mencukupi, maka kami berencana akan mengerahkan staf Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam),” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, kekurangan PTPS ini hampir terjadi di seluruh wilayah kabupaten se-Kalteng. Hal tersebut disebabkan oleh dua syarat yang telah disampaikan, yaitu batasan usia dan minimum pendidikan.
“Persyaratan sudah diatur di undang-undang, mungkin agak beda. Sedikit gambaran, kalau kawan-kawan KPU minimal 17, dan ijazah SMA, kalau usia 17 kan gampang, 18 19 tahun yang baru lulus banyak,” pungkasnya. (ifa/cen)