PALANGKA RAYA – Seorang pria warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berinisial T (27) terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib. Dikarenakan kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket.
BACA JUGA: Informasi Gangguan Jaringan Listrik
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, S.H, menjelaskan tersangka diamankan pada hari Selasa (2/1/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di sekitar Jalan Dr. Murjani, Gang Sari 45, Kota Palangka Raya.
“Tersangka berhasil kita amankan setelah sebelumnya anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat. Terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap dilakukan tersangka,” ucap Aji.
Saat dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan tersangka dan saat penggeledahan badan yang disaksikan oleh ketua RT, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu dilapisi isolasi warna cokelat dan disimpan pada kantong celana belakang sebelah kiri.
Aji menambahkan, dari tangan tersangka selain satu paket yang diduga sabu-sabu berat sekitar 101,32 gram. Petugas juga mengamankan satu pcs tisu warna putih, satu lembar isolasi warna cokelat, satu pack plastik klip, satu unit Handphone merk OPPO dan uang tunai sebesar lima juta rupiah.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ihz)