fbpx

Dipalak, Balas Aniaya, Kini Rambo Meringkuk di Sel Polisi

Dipalak
DIAMANKAN: Pelaku kasus penganiayaan yang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Kapuas. Foto:Polres Kapuas

KUALA KAPUAS – Kasus penganiayaan yang terjadi di jalan lintas Manusup Mantangai, Desa Manusup Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, bulan September 2023 lalu. Akhirnya terungkap. Setelah pelaku yang sempat buron berhasil diamankan pihak kepolisian.

BACA JUGA: Polisi Kembali Ciduk Budak Sabu di Palangka Raya

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di bulan September 2023 lalu.

BACA JUGA: Informasi Gangguan Jaringan Listrik

“Awal kejadian, korban mendatangi acara hiburan orkes tunggal yang di adakan oleh warga Desa Manusup Hilir di jalan lintas Manusup Mantangai, Desa Manusup Hilir, dalam rangka hari ulang tahun anaknya,” ucapnya.

Korban berjoget di depan panggung hiburan tersebut. Setelah lagu dan musik berhenti korban duduk di pinggir jalan lintas Manusup Mantangai bersama dengan saksi Alifa Riski dan teman lainnya.

“Kemudian tiba-tiba korban didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal. Lalu pelaku tersebut langsung membacok korban berkali-kali dengan menggunakan senjata tajam jenis parang,” ungkapnya.

Korban sempat dilarikan ke puskesmas yang ada di Desa Basuta Raya untuk mendapatkan pertolongan pertama akibat luka bacokan oleh pelaku. Sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit di Kuala Kapuas.

“Korban mengalami luka robek di dahi sebelah kiri, luka robek di leher sebelah kiri, luka robek di kepala bagian atas sebelah kanan, luka robek di bahu sebelah kanan, luka robek di tangan kiri dan luka robek di pinggang belakang sebelah kanan,” terangnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran akhirnya pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan A Yani depan hotel Yanti, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Motif dari kejadian ini pelaku bernama Obir alias Rambo (30) warga Kecamatan Mantangai, karena diduga sakit hati kepada korban bernama Pri Riswandi, lantaran sering dimintai uang alias dipalak oleh korban dan teman-teman korban. Untuk pasal kami kenakan yaitu Pasal 351 KUHPidana, tentang tindak pidana penganiayaan,” jelasnya. (alx/cen)

Writer: KaltengokeEditor: Admin2