SAMPIT – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diduga dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Anggota DPRD Kotim, Marudin, menyebutkan ada sejumlah perusakan baliho caleg yang tersebar di berbagai titik jalan.
BACA JUGA:Â Bagikan Bibit Cabai Guna Cegah Inflasi
Untuk itu dirinya meminta, kepada aparat terkait agar bisa mengawasi dan menjaga kondusifitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
BACA JUGA:Â Terlilit Hutang, Rampok ASN hingga Tewas
“Kami melihat ada motif dari oknum pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab terhadap pengrusakan baliho-baliho ini,” kata Marudin, Selasa (26/12/2023).
Lanjutnya, jangan sampai hal itu dibiarkan dan menyebabkan suasana menjadi tidak kondusif, ada permusuhan, rasa saling curiga terhadap kelompok tertentu.
“Diharapkan agar suasana pemilihan ini menjadi lebih kondusif, berlangsung seperti yang kita harapkan, aman dan damai,” ungkapnya.
Hal itu menjadi tanggung jawab bersama termasuk masyarakat untuk mewujudkan pemilu yang aman, damai, jujur dan adil.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim, Natsir, menyampaikan terkait perusakan APK tersebut sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan dari peserta caleg.
“Sejauh ini masih belum bisa dipastikan apakah APK yang rusak karena faktor alam atau memang ada yang merusak. Apabila memang ada tindakan merusak atau menghilangkan APK pada tahapan kampanye hal itu tidak dibenarkan atau melanggar aturan yang ada,” tuturnya.
Dijelaskan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti merusak APK, karena itu termasuk merusak properti orang lain.
“Sanksi pidana itu tercantum dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” jelasnya. (pri/cen)