PALANGKA RAYA – Kepolisian dari Polres Barito Utara telah mengungkap kasus perampokan di sebuah rumah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu (13/12) di Jalan Lingkar Kota Dermaga Ujung, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
BACA JUGA: Pastikan Listrik Andal Pada Malam Natal, Manajemen PLN UID Kalselteng Inspeksi 197 Posko Siaga
Pelaku berinisial HAS (25) tega menghabisi nyawa korban, yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Barito Utara.
BACA JUGA: PLN Gelar Forum Investor Kalimantan Tengah 2023, Dukung “Kalteng Bercahaya Makin Berkah”
Hal itu diutarakan oleh Kapolres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah AKBP Gede Pasek Muliadnyana, saat memimpin konferensi pers pada Jumat (22/12).
Dikatakan Kapolres, pelaku melakukan aksinya lantaran terjerat dalam masalah hutang yang membebani keuangan pelaku sehingga HAS pun mengakui bahwa dirinya telah berencana dari awal untuk melakukan aksi perampokan di rumah tersebut.
“Pelaku memasuki rumah korban melalui jendela samping dengan cara mencongkel. Saat berada di dalam, pelaku melihat korban dan karena ketahuan, pelaku nekat menyerang korban dengan pisau dapur, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang Kapolres.
Dalam pelariannya setelah kejadian, pelaku berhasil mengambil sejumlah uang tunai sebesar Rp. 900 ribu dan sepeda motor merk Genio milik korban sebelum melarikan diri.
Kapolres menambahkan bahwa pelaku, sebelumnya, pernah tinggal di sekitar rumah korban, sehingga paham betul
situasi rumah korban. HAS nekat melakukan hal itu lantaran terlilit hutang, termasuk kos-kosan dan hutang kepada seorang bidan.
“Kondisi keuangan yang terdesak membawanya melakukan tindakan kriminal ini,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (rdo/cen)