fbpx

Katingan Peringkat III Kategori Kabupaten Menuju Informatif

Katingan Peringkat III
Pj. Bupati Katingan Saiful, S.Pd, M.Si saat menerima plakat penganugerah yang diserahkan oleh Sekda Provinsi Kalteng, H. Nuryakin, baru-baru ini. Foto: IST

KASONGAN – Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful, S.Pd, M.Si menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 sebagai Peringkat tiga (III) Kategori Kabupaten/Kota “Menuju Informatif”.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Sekda Provinsi Kalteng, H. Nuryakin saat acara Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kalimantan Tengah Tahun 2023 yang dilaksanakan di Ballroom Hotel M Bahalap Palangka Raya, baru-baru ini.

Menurut Pj. Bupati, penganugerahan tersebut merupakan kesempatan yang baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti.

“Pengelolaan keterbukaan informasi publik ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan,” jelasnya.

Dia berharap, hasil penilaian keterbukaan informasi badan publik ini dapat menjadi sarana introspeksi semua sarana badan publik agar terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya.

Selain itu, seluruh badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi.

“Ini bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis. Semua badan publik juga harus terbuka dengan kritik, saran dan masukan dari masyarakat. sikapilah kritik dengan santun, baik, beretika dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng, Daan Rismon mengatakan bahwa Anugerah KIP ini merupakan bagian akhir dari tahapan proses monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Badan Publik dalam layanan KIP.

Monitoring dan evaluasi ini pun merupakan tahapan penilaian yang juga dilakukan oleh KI Pusat secara nasional dan dilaksanakan juga di Provinsi Kalimantan Tengah secara regional.

“Ini sebagai bentuk pelaksanaan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuannya adalah mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam pelayanan keterbukaan informasi publik. Kemudian, mewujudkan hasil evaluasi pelaksanaan kepatuhan badan publik dalam pelayanan keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Adapun kualifikasi badan publik PPID Utama Kabupaten Katingan meraih predikat dari cukup informatif menuju informatif dengan nilai (80,15). Sedangkan empat kualifikasi badan publik PPID Utama Kabupaten/Kota yang meraih predikat Informatif, yakni Kota Palangka Raya (98,98), Kabupaten Kapuas (93,93), Kabupaten Kotawaringin Timur (93,59), dan Kabupaten Kotawaringin Barat (90,90). (ndi)