fbpx

Beraksi Empat Lokasi “Si Raja Tega” Diringkus Polisi

raja tega
Polres Kobar berhasil mengamankan pelaku pencurian dan kekerasan.Foto: antara

PANGKALAN BUNPolres Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil meringkus seorang “raja tega” atau pemuda berinisial AS (26). Diduga melakukan pencurian dengan kekerasan alias menjambret.

“Ada empat laporan yang masuk ke kita dengan tindakan kejahatan yang sama, namun dengan lokasi yang berbeda yang dilakukan oleh tersangka AS,” kata Kasatreskrim Polres Kobar, AKP Yoga Panji Prasetya, Jumat (15/12/2023).

Yoga menyebutkan, empat lokasi tersebut yaitu kejadian pada Minggu (3/12/2023) di Jalan Kawitan, Kelurahan Sidorejo, kemudian Sabtu (11/11/2023) di Jalan Malijo, Kelurahan Madurejo, lalu pada Jumat (27/10/2023) di Jalan Bhayangkara, Desa Pasir Panjang dan lokasi terakhir yaitu pada bulan Oktober Jalan Pasanah, Kelurahan Madurejo

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka pada saat melakukan aksinya yaitu dengan memepet korban terlebih dahulu.

“Setelah memepet korban, tersangka lalu melanjutkan aksinya dengan merampas tas secara paksa, kemudian tersangka kabur meninggalkan korbannya,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, dalam aksinya ini ada empat orang yang menjadi korban dan semuanya perempuan.

“Tersangka ini melakukan aksi-aksinya rata rata pada pukul dini hari atau jam 12 malam keatas, akibat dari kejadian ini korban ada yang jatuh dan mengalami luka lecet serta mengalami kerugian hingga jutaan rupiah,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, tiga handphone, emas, tali tas yang terputus akibat ditarik oleh tersangka, serta barang bukti lainnya.

Akibat ulahnya “si raja tega” dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke-1e KUHPidana, dengan ancaman penjara selama lamanya 12 tahun. (ant/cen)