PURUK CAHU – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura) jelang Pemilu 2024 mendatang wajib untuk menjaga netralitas dalam tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Sikap netral ASN ini digaungkan dalam apel gabungan di halaman Kantor Bupati Murung Raya dipimpin langsung oleh Pj Bupati Murung Raya Dr Hermon Msi, Senin (4/12/2023).
“Hari ini, kita bersama menegaskan komitmen seluruh ASN dengan ikrar netralitas ASN serta penandatangan Fakta Integritas dalam rangka profesionalisme pelayanan kita kepada masyarakat dalam menghadapi agenda-agenda pesta demokrasi yang sebentar lagi akan kita hadapi,” kata Hermon.
Pj Bupati kembali menuturkan, ASN Pemkab Mura agar selalu menjalankan tugas sesuai dengan rencana yang telah disusun. Itu supaya tidak ada catatan-catatan yang ditemui dalam evaluasi.
Selain itu, juga disampaikan dalam menyambut Pemilu 2024, memasuki masa kampanye dan pilihan rentan dengan polarisasi politik.
“Sebagai ASN tentu harus bertindak dan memposisikan diri senetral mungkin untuk menjaga pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat,” tuturnya lagi.
Ikrar netralitas ASN: pertama Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai, kedua Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon pasangan tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijaksana, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong dan terakhir keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
“Ikrar ini guna mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. (udi/abe)