Portal Lahan Plasma, Warga Kapuas Dibekuk Polisi

Warga Kapuas
PELAKU: Kedua pelaku pemortalan lahan plasma sawit, IM dan MJ, diamankan polisi. Foto:IST

KUALA KAPUAS – Dua pria IM (44) dan MJ (41) warga Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Jumat (17/11/2023).

Kedua Warga Kapuas tersebut diduga melakukan tindak pidana pemortalan di lahan Plasma KHTB Divisi 1 PT. Kapuas Maju Jaya (KMJ) di Desa Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, pada Jumat tanggal 28 Oktober 2023 silam.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan dengan bukti yang cukup oleh penyidik Satreskrim Polres Kapuas pada Jumat tanggal 17 November 2023 sekitar 23.45 WIB di Kantor Polres Kapuas, IM dan MJ langsung dilakukan penahanan,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartarto, Kamis (23/11/2023).

Kasatreskrim menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2023 sekitar pukul 09.30 WIB di lahan plasma KHTB Divisi 1 Desa Ringin pelapor dihubungi oleh atasan bernama Taryono.

Atasan bernama Taryono tersebut, kata Iyudi, menyampaikan kepada pelapor bahwa di lahan plasma KHTB Divisi 1 Desa Ringin ada kegiatan yang dilakukan IM dan MJ yang menutup jalan dengan kayu bersama beberapa orang lainnya bersama salah satu organisasi masyarakat (Ormas).

“Atas kejadian tersebut, pihak Perusahaan PT KMJ mengalami kerugian sebesar Rp. 430.095.662, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Kapuas,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan Iyudi, bahwa kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana mengerjakan, menggunakan menduduki dan atau menguasai lahan perkebunan dan atau pengancaman sesuai Pasal 107 Huruf (a) jo Pasal 55 Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 335 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana. (ung/cen)

BACA JUGA: Belasan Pelajar Terjaring Razia Satpol PP, Berdalih Ikut Pertandingan Futsal

BACA JUGA: Pj Bupati Pulpis Kebijakan UMK untuk Melindungi Upah Pekerja

BACA JUGA: Mediasi RS Advent-Eks Karyawan Berjalan Alot

BACA JUGA: UMK Kotim Diusulkan Naik Sebesar 2.33 persen