PALANGKA RAYA – Rumah Sakit Advent Palangka Raya disebut-sebut melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan. PHK tersebut pun berbuntut panjang. Para karyawan yang diberhentikan tidak terima atas kebijakan pihak rumah sakit.
Rumah Sakit Advent Palangka Raya yang baru beroperasi selama tiga bulan melakukan PHK terhadap karyawannya dengan cara memperpendek kontrak kerja yang awalnya satu tahun menjadi enam bulan dengan alasan tidak mampu menggaji karyawan sesuai dengan UMK daerah Kota Palangka Raya.
Salah seorang karyawan Rumah Sakit Advent Palangka Raya yang enggan namanya disebutkan, mengatakan tidak terima atas keputusan PHK yang diambil oleh rumah sakit. Bahkan, ia menyebutkan, pihak rumah sakit tidak memberikan gaji sesuai dengan UMK. Padahal lanjutnya, dalam perjanjian kontrak kerja dikatakan gaji sesuai dengan UMK.
“Kami disini mas sudah sangat sering untuk meminta slip gaji kami, karena selama bekerja kami digaji tidak sesuai dengan awal tanda tangan SK kontrak kerja. Yang seharusnya gaji kami itu mengikuti UMK Kota Palangka Raya, tetapi kami menerima gaji setiap bulan di bawah dari UMK. Ini merupakan hak kami dong untuk meminta slip gaji tersebut, agar mengetahui terdapat potongan apa sih yang ada pada gaji kami. Jawaban yang diberikan ketika kami meminta mereka hanya mengatakan nanti dan nanti, seterusnya begitu,” jelas YN sembari mengatakan masalah yang menimpa dirinya dan rekan kerja lainnya ini pun dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya.
YN yang didampingi rekan kerjanya, menuturkan bahwa rumah sakit melalui HRD/Personalia telah melakukan tiga kali perubahan IKS dan menyuruh karyawan tanda tangan kontrak sebanyak tiga kali perubahan. Bahkan melakukan tekanan terhadap karyawan saat dipanggil menghadap.
“Selama perubahan IKS karyawan tidak diberikan salinan dari perjanjian kontrak kerja walaupun telah diminta dan tidak juga diberikan slip gaji karyawan sebagai bukti penggajian karyawan,” terangnya.
IKS yang diubah tersebut disampaikan pihak manajemen rumah sakit atas dasar saran dan suruhan dari Disnaker Kota Palangka Raya untuk dilakukan PHK. Dan, personalia juga berjanji akan membayarkan gaji karyawan dari bulan Mei-November secara full sesuai dengan UMK dan memberikan sisa kekurangan dari bulan sebelumnya sesuai dengan IKS yang ke-3.
Akan tetapi kata dia, semua itu hanya janji manis dan setiap karyawan yang melakukan tanda tangan kontrak selalu berbeda-beda ketentuan dari IKS ke-3 atau tidak disamakan.
“Karena merasa dibohongi, lantas ini kami melakukan pelaporan terhadap Dinas Ketenagakerjaan Kota Palangka Raya. Namun nyatanya, sebanyak 15-20 orang lebih karyawan di rumah sakit ini yang asli pribumi malah dilakukan pemanggilan satu per satu untuk menghadap pihak manajemen. Mereka lah yang melakukan pemanggilan untuk disidang dan juga mengintimidasi khususnya karyawan pribumi. Mereka melontarkan, ‘Sangat susah sekali mencari Sumber Daya Manusia (SDM) disini. Cuman lulusan Muhammadiyah, Otak STM, Ijazah hanya beli saja, tidak berkompeten’,” ungkapnya sembari menirukan kata-kata yang disampaikan pihak manajemen rumah sakit.
“Sempat ada janjian dari pada Chandra Peranginangin selaku Kepala Bagian Keuangan, untuk membayarkan gaji karyawan sesuai UMK dan membayarkan sisa gaji yang belum UMK mulai dari Mei hingga November 2023 dan pada Oktober 2023 secara Full. Namun semua itu hanyalah Kebohongan,” ungkapnya.
“Kami tidak hanya diam begitu saja mas, ketika terdapat tekanan dari pihak rumah sakit yang mengintimidasi kepada karyawan pribumi, kasus ini juga akan kami lanjutkan ke Damang Adat,” ucapnya.
Diketahui, Rumah Sakit Advent Palangka Raya diresmikan tanggal 20 Maret 2023 dan beroperasi sejak tanggal 7 Agustus 2023. (ihz/cen)