Sakit Hati di PHK, Mantan Karyawan Nekat Nyuri Solar di Tower Provider

Tower Provider
Pelaku pada saat digiring oleh petugas. Foto:Ist

PALANGKARAYA – Diduga sakit hati akibat diberhentikan bekerja alias pemutusan hubungan kerja (PHK), seorang pria berinisial KD (36) bersama rekannya AS (39), nekat mencuri BBM jenis solar sebanyak 210 liter di tower provider bekas tempatnya bekerja.

Kepolisian dari Satreskrim Polresta Palangkaraya, telah meringkus kedua pelaku pencurian tersebut. Sementara barang bukti BBM jenis solar telah diuangkan oleh keduanya.

Pelaku KD berhasil diringkus di Jalan Antang Induk, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, pada Selasa (22/11/2022) malam.

Dihari yang sama, pelaku AS juga berhasil diringkus pada saat melintas di Jalan G. Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya.

“Pelaku KD ini kesal karena di PHK bulan September lalu. Aksi pertama dia masuk ke tower provider seorang diri dan aksi kedua mengajak satu rekannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny M. Nababan, pada saat menggelar press release, Kamis (24/11/2022).

Usai berhasil masuk ke kawasan tower, pelaku membawa tiga jeriken berukuran 35 liter dan mengambil BBM jenis solar yang ada di mesin genset tower tersebut, dengan membuka keran menggunakan kunci inggris.

Setelah berhasil membawa 105 liter solar, pelaku kemudian menjual solar ke warung yang ada di Jalan Tjilik Riwut Kota Palangkaraya.

“Kemudian mengetahui jika solar di tower provider tersebut masih ada, pelaku datang kembali dengan mengajak rekannya berinisial AS, untuk mengambil sisa solar yang ada,” ucapnya.

Kemudian pelaku bersama rekannya, lanjut Kompol Ronny M. Nababan, kembali membawakan 3 jeriken berukuran 35 liter dan mengambil sisa solar yang ada di genset tersebut, dengan total 105 liter.

Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku kemudian menjual kembali solar dan hasil penjualan dibagi bersama rekannya.

“Pengakuan pelaku, aksi tersebut didasari oleh sakit hati dan memerlukan uang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” ujarnya.

Akibatnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolresta Palangkaraya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (rdo/cen)