KASONGAN – Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan dan seorang Ketua Kelompok Tani (Poktan) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Polres Katingan.
Kedua tersangka yakni berinisial Ir. Y yang merupakan mantan Kadis dan Y Ketua kelompok tani Melayu Mandiri, terbukti menyelewengkan dana bantuan peremajaan sawit rakyat yang cair sebesar Rp 27 miliar.
Hal tersebut dibeberkan dalam press release yang dipimpin oleh Kabidhumas Erlan Munadji didampingi Kapolres Katingan I Gede Putu Adyana dan Wadirkrimsus AKBP Dodo Hendro Kusuma di Mapolres Katingan, Selasa (8/8/2023).
Kapolres Katingan menjelaskan, penyidikan kasus dugaan tipikor yang melibatkan sejumlah pihak diantaranya dari Dinas Pertanian dan 5 kelompok tani ini dimulai pada tahun 2020 lalu. Hingga pada akhirnya mengerucut pada dua tersangka dengan nilai kerugian yang cukup besar.
“Kerugian negara mencapai Rp 17 miliar pencairan dari Kementrian Pertanian yang merupakan dana batuan peremajaan sawit rakyat di Kecamatan Mendawai Kabupaten Katingan, Kalteng,” kata AKBP I Gede Putu Widyana kepada awak media.
Putu Widyana menjelaskan, kasus ini bermula ketika adanya 5 media kelompok tani yang dikordinir oleh tersangka Y mengajukan bantuan anggaran untuk program peremajaan sawit rakyat ke dinas setempat untuk diajukan ke pusat.
Y mengirim surat pengajuan bantuan dana ke Ir. Y. Keduanya pun membahas proyek peremajaan tersebut. Proyek tersebut, dikatakan Kapolres, sebenarnya tak masuk kriteria namun Ir. Y yang masih menjabat kepala dinas lantas menyetujui pengajuan tersebut.
Parahnya, Ir. Y juga membuat dokumen fiktif seolah-olah pencairan anggaran itu memenuhi kriteria mendapatkan bantuan.
“Padahal pengajuan dana bantuan ini baik dari segi kelompok tani dan adminitrasinya tidak layak mendapatkan angaran,” kata Kapolres.
Singkatnya, bermodalkan dokumen fiktif dan proyek bantuan yang menjanjikan kemajuan para petani lokal menghasilkan dicairkannya dana senilai Rp 27 miliar dari Kementrian Pertanian.
“Dana senilai Rp 10 miliar sudah digunakan untuk membeli pupik dan bibit sawit serta menyewa alat berat,” kata Putu.
Yang seharusnya, dana bantuan untuk peremajaan kebun sawit. Dana tersebut digunakan untuk penanaman sawit yang tidak bproduktif, justru mereka mengolah kebun baru menggunakan dana Rp 10 miliar yang dikirimkan ke sejumlah rekening kelompok tani. Semuanya dikendalikan oleh Y selaku Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri.
“Dari pemeriksaan saksi-saksi. Uang pencairan sempat dikirimkan ke beberapa rekening kelompok tani. Mereka telibat perencanaan proyek peremajaan namun hanya mengikuti rencana dam instruksi dari Y,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan acaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar. (rdo/cen)



